Situs Jurdil2019.org Diduga Diblokir Dinilai Cederai Demokrasi

Selasa, 23 April 2019 - 04:04 WIB
Situs Jurdil2019.org...
Situs Jurdil2019.org Diduga Diblokir Dinilai Cederai Demokrasi
A A A
JAKARTA - Dugaan pemblokiran situs Jurdil2019.org dinilai telah mencederai demokrasi, karena prosesnya tanpa peringatan terlebih dahulu. Telebih amanah undang-undang (UU) mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan terhadap lembaga pemantau pemilu.

Penasihat hukum Jurdil2019.org, Hermanto Hari menegaskan, pihaknya netral dan tak terafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan pasangan 01 atau 02 di Pilpres 2019.

"Dengan nama saja sudah jurdil, kami menginginkan jujur dan adil. Semua bangsa Indonesia ingin jujur dan adil," ujar Hermanto, Senin (22/4/2019).

"Saya kutip dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 440, pemantau pemilu memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah Indonesia. Ini di mana perlindungan hukumnya," sesal Hermanto.

Hermanto-pun mempertanyakan adanya aduan dari pihak tertentu ke Bawaslu yang keberatan dengan penghitungan rekapitulasi suara, sehingga situs tersebut diblokir oleh Kemenkominfo atas rekomendasi Bawaslu.

Karena, menurut Hermanto, pemblokiran hanya dapat dilakukan apabila situs mengandung konten negatif, seperti, perjudian dan prostisusi online.

"Karena konten negatif dari susila, agama, aturan hukum, kami me-review dari ujung ke ujung, tak ada unsur negatifnya. Tolong itu diperjelas terlebih dulu oleh Bawaslu. Kalau kami ada kesalahan, maka layaknya diberikan peringatan," tukasnya.

Dia mengingatkan, peran situs ini ingin suara pemilih mendapat kepastian hukum di Pilpres 2019. Lagi pula, sambung Herman, situs ini punya peranan yang merujuk Pasal 440 Ayat 1 poin e dalam UU Pemilu.

"Kami sebagai pemantau pemilu memastikan hal tersebut kami bawa, kami dokumentasikan, dari mana Pasal 440 Ayat 1 poin e menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan berkaitan dengan pemilu, itu pekerjaan kita," tuturnya.

Sementara, pengelola situs ini, Kelana Budi Mulia menyampaikan, keheranannya bila situsnya disebut melakukan hitung cepat atau quick count. Menurutnya, situs ini hanya menerima data C1 dari publik, kemudian dipublikasikan lewat situs.

"Kami tidak sama sekali melakukan quick count. Quick count itu ada metode tertentu. Kami tidak melakukan itu. Kami hanya menerima C1 informasi, dari relawan-relawan dan itu kita informasikan ke publik," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Berita Terkini
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Infografis
Kepada Amerika Serikat,...
Kepada Amerika Serikat, Israel Berjanji Incar Situs Militer Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved