AK 01 Kenalkan Formulir Online Pelaporan Pelanggaran Pemilu 2019

Rabu, 17 April 2019 - 17:53 WIB
AK 01 Kenalkan Formulir...
AK 01 Kenalkan Formulir Online Pelaporan Pelanggaran Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Satgas Presidium Rakyat Menggugat, Advokat Kawal (AK) 01 siap menerima aduan dari warga terkait pelanggaran proses pemungutan hingga penghitungan suara.

Ketua Satgas AK 01, Rinto Wardana mengatakan bahwa aduan dari masyarakat yang masuk ke dalam ranah organisasinya adalah berupa pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu.

"Jadi kalau ada aduan misalkan ada masyarakat yang belum terima formulir C6 itu tidak masuk ke ranah kami. Tapi kami akan tetap respon dengan memberikan jawaban. Ranah utama kami hanya aduan yang sifatnya pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu," ujar Rinto Wardana, Rabu (17/4/2019).

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu melalui link formulir online yang telah disiapkan dan disebarkan oleh Tim IT. Formulir tersebut berisi data-data seperti nama pelapor, terlapor, sifat dugaan pelanggaran dan lain-lain sebagainya.

Setelah direkap oleh Tim IT selanjutnya diteruskan kepada AK 01 untuk dianalisa apakah aduan tersebut bersifat pelanggaran atau tindak pidana Pemilu. Selanjutnya dilakukan pemberkasan menjadi satu dokumen bahan laporan yang akan diserahkan kepada Advokat Indonesia Maju (AIM) atau organ relawan lainnya.

"Jadi kalau yang sifatnya yang pelanggaran menjadi tanahnya teman-teman relawan untuk dilaporkan ke Bawaslu. Tapi kalau sifatnya tindak pidana itu ranah teman-teman pengacara yang akan melaporkan kepada aparat kepolisian," tutur Rinto Wardana.

Ia menegaskan bahwa posisi AK 01 bukanlah pesaing Advokat Indonesia Maju yang merupakan organ relawan yang berada di bawah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Akan tetapi ia berharap dapat saling mendukung dan bekerjasama agar laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan efektif dan efisien.

"Kenapa AK 01 ini ada? Karena Pemilu serentak ini kalau semua aduan di TKN kemungkinan besar yang ditindaklanjuti adalah yang bersifat umum atau kasus besar. Selain itu, untuk melengkapi berkas-berkas TKN harus menelpon mereka lagi, butuh waktu lagi. Jadi sangat tidak efisien. Kalau yang kami buat ini sudah terakumulasi data-datanya, lebih simpel dan lebih praktis," kata Rinto Wardana.

Berikut link yang disiapkan AK 01 yang dapat diisi oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu 2019:http://bitly.com/AdaAbang2019dengan password : AdaAbang2019.
(vhs)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Berita Terkini
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved