Hilangkan Hak Pemilih, Penyelenggara Pemilu Terancam 2 Tahun Penjara

Rabu, 17 April 2019 - 10:37 WIB
Hilangkan Hak Pemilih,...
Hilangkan Hak Pemilih, Penyelenggara Pemilu Terancam 2 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Polri mengingatkan penyelenggara agar tidak main-main saat menggelar Pemilu 2019 hari ini. Penyelenggara Pemilu 2019 yang sengaja menyebabkan warga negara kehilangan hak pilihnya akan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta

“Artinya sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51, yang menyatakan bahwa mereka ini (masyarakat) diberikan hak, apabila sudah mencatat dan sudah antre diselesaikan atau sengaja ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu,” kata Kadiv Humas Polri , Irjen Mohammad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (17/4/2019).

Selain itu masih pasal 511 PKPU No 9/2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36 juta. Ini tujukan bagi orang dengan kekerasan dan menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran, memilih dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka dijerat dengan. (Baca juga: Di TPS Jokowi Mencoblos Tampilkan Budaya Betawi )

"Untuk pasal 531, siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun," jelas mantan Wakapolda Jawa Timur ini. (Baca juga: Usai Mencoblos, Prabowo Pulang Sambil Menyapa Warga)

Iqbal menegaskan, polisi tidak ragu-ragu dalam menerapkan pasal-pasal itu. Hal itu untuk dilakukan agar Pemilu 2019 ini berlangsung aman dan damai.
(poe)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Komeng Memimpin di Quick...
Komeng Memimpin di Quick Count KPU sebagai Caleg DPD Jabar, Netizen Girang
Berita Terkini
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved