TKN Dukung Putusan MK Soal Waktu Quick Count Lembaga Survei

Selasa, 16 April 2019 - 15:49 WIB
TKN Dukung Putusan MK...
TKN Dukung Putusan MK Soal Waktu Quick Count Lembaga Survei
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengeluarkan putusan berkaitan dengan judicial review tentang waktu lembaga survei dalam mengumumkan hasil jajak pendapat atau metode hitung cepat (quick count) pemilu 2019.

MK mengabulkan permohonan para pemohon yang menyebutkan pengumuman hasil quick count dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara selesai di Indonesia bagian barat.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01, Jokowi-KH. Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto pun menanggapi positif putusan MK tersebut.

"Ya kalo kita melihat di masa lalu, kalo kita belajar di Amerika serikat pada 1994, saat itu kan Ronald Reagen menggunakan perbedaan waktu antara di sisi timur dan barat, karena itulah ini yang kemudian menciptakan "banc reagen effect," ujarnya, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Hasto menilai, putusan MK tersebut memberi keleluasan kepada rakyat untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa terpengaruh dengan hasil hitung cepat lembaga survei

"Maka kita dukung keputusan dari MK itu," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menandaskan.
(pur)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: Mayoritas Pemilih Jokowi di Pilpres 2019 Dukung Ganjar-Mahfud
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Survei Poltracking,...
Survei Poltracking, Kembalinya Pendukung di 2019 Picu Prabowo-Gibran Menangi Jabar
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Berita Terkini
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved