TKN Dukung Putusan MK Soal Waktu Quick Count Lembaga Survei
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengeluarkan putusan berkaitan dengan judicial review tentang waktu lembaga survei dalam mengumumkan hasil jajak pendapat atau metode hitung cepat (quick count) pemilu 2019.
MK mengabulkan permohonan para pemohon yang menyebutkan pengumuman hasil quick count dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara selesai di Indonesia bagian barat.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01, Jokowi-KH. Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto pun menanggapi positif putusan MK tersebut.
"Ya kalo kita melihat di masa lalu, kalo kita belajar di Amerika serikat pada 1994, saat itu kan Ronald Reagen menggunakan perbedaan waktu antara di sisi timur dan barat, karena itulah ini yang kemudian menciptakan "banc reagen effect," ujarnya, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Hasto menilai, putusan MK tersebut memberi keleluasan kepada rakyat untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa terpengaruh dengan hasil hitung cepat lembaga survei
"Maka kita dukung keputusan dari MK itu," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menandaskan.
MK mengabulkan permohonan para pemohon yang menyebutkan pengumuman hasil quick count dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara selesai di Indonesia bagian barat.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01, Jokowi-KH. Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto pun menanggapi positif putusan MK tersebut.
"Ya kalo kita melihat di masa lalu, kalo kita belajar di Amerika serikat pada 1994, saat itu kan Ronald Reagen menggunakan perbedaan waktu antara di sisi timur dan barat, karena itulah ini yang kemudian menciptakan "banc reagen effect," ujarnya, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Hasto menilai, putusan MK tersebut memberi keleluasan kepada rakyat untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa terpengaruh dengan hasil hitung cepat lembaga survei
"Maka kita dukung keputusan dari MK itu," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menandaskan.
(pur)