KPU Larang Pemilih Ambil Gambar atau Bawa Gadget di Bilik Suara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang para pemilih membawa alat telekomunikasi seperti gadget dan mengabadikan kertas surat suara saat berada di dalam bilik suara pada 17 April mendatang.
"Enggak boleh (bawas gadget). Tapi untuk pemilu di Luar Negeri kan teman-temen bisa liat banyak sekali antreanya. ribuan," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Menurut Viryan, insiden pengambilan dokumentasi boleh dilakukan petugas KPPS untuk memastikan bahwa antrean pemilih tidak ada yang terlewatkan. Hanya secara prinsip semua pihak dilarang memfoto atau mengambil gambar dari dalam bilik suara.
Ia menegaskan, yang dilarang dilakukan orang adalah mengambil gambar atau mendokumentasikan warga yang tengah menggunakan hak pilihnya di bilik suara.
"Kan hak piilih itu rahasia. Dengan dia menyampaikan itu pertama bisa benar bisa tidak, kan belum tau juga. prinsipnya semua harus direspons cepat dengan prinsip-prinsip kehati-hatian," ucap viryan menanggapi aksi dugaan pengambilan gambar oleh pihak-pihak tertentu di pemilihan luar negeri.
"Enggak boleh (bawas gadget). Tapi untuk pemilu di Luar Negeri kan teman-temen bisa liat banyak sekali antreanya. ribuan," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Menurut Viryan, insiden pengambilan dokumentasi boleh dilakukan petugas KPPS untuk memastikan bahwa antrean pemilih tidak ada yang terlewatkan. Hanya secara prinsip semua pihak dilarang memfoto atau mengambil gambar dari dalam bilik suara.
Ia menegaskan, yang dilarang dilakukan orang adalah mengambil gambar atau mendokumentasikan warga yang tengah menggunakan hak pilihnya di bilik suara.
"Kan hak piilih itu rahasia. Dengan dia menyampaikan itu pertama bisa benar bisa tidak, kan belum tau juga. prinsipnya semua harus direspons cepat dengan prinsip-prinsip kehati-hatian," ucap viryan menanggapi aksi dugaan pengambilan gambar oleh pihak-pihak tertentu di pemilihan luar negeri.
(pur)