Anda Belum Dapat 'Undangan' untuk Mencoblos dari Panitia, Begini Saran KPU
Senin, 15 April 2019 - 14:31 WIB
Anda Belum Dapat 'Undangan' untuk Mencoblos dari Panitia, Begini Saran KPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada masyarakat untuk mengecek kembali nama mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019. Hal ini untuk mengantisipasi para warga yang belum mendapatkan surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih atau mencoblos pada 17 April nanti.
"Jadi masyarakat untuk memilih dari petugas kami di KPPS membagikan fomrulir C6, yaitu pemberitahuan kepada pemilih," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Menurut Viryan, formulir C6 ini untuk menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa, bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. "Jadi (formulir C6) itu pemberitahuan, bukan undangan. Apabila belum mendapatkan formulir model C6, sampai dengan besok (Selasa) bisa melakukan dua hal," ujar dia.
Langkah Pertama, kata Viryan, segera menghubungi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), karena biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal. "Mungkin belum sempet membagikan, tapi insy Allah akan terus dilakukan sampai dengan besok," ucapnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Viryan, bisa juga datang ke Kantor Desa/Kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota. Di situ nanti ada petugas yang bisa mengecek data diri pemilih atau bisa juga melakukan pengecekan secara online ke aplikasi KPU. Namun, penggunaan aplikasi mobile KPU atau cek di website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id itu jangan sampai keliru.
"Pertama masukan data NIK nya yang benar. Misalnya pernah ada yang komplain kirim ke kita ternyata belum terdaftar, setelah saya lihat screenshotnya, loh NIK nya nggak lengkap," ujarnya.
Kemudian yang kedua, kata Viryan, cukup memasukan satu suku katanya saja. "Jadi satu suku katanya misalnya namanya dari 4 suku kata, cukup masukan 1 suku kata. Coba, kalau dengan satu suku kata namanya ada 3 suku kata, suku kata yang pertama tidak ada dan yang ketiga, nah itu dicek beberapa kali, untuk memastikan," tandasnya.
"Jadi masyarakat untuk memilih dari petugas kami di KPPS membagikan fomrulir C6, yaitu pemberitahuan kepada pemilih," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Menurut Viryan, formulir C6 ini untuk menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa, bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. "Jadi (formulir C6) itu pemberitahuan, bukan undangan. Apabila belum mendapatkan formulir model C6, sampai dengan besok (Selasa) bisa melakukan dua hal," ujar dia.
Langkah Pertama, kata Viryan, segera menghubungi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), karena biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal. "Mungkin belum sempet membagikan, tapi insy Allah akan terus dilakukan sampai dengan besok," ucapnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Viryan, bisa juga datang ke Kantor Desa/Kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota. Di situ nanti ada petugas yang bisa mengecek data diri pemilih atau bisa juga melakukan pengecekan secara online ke aplikasi KPU. Namun, penggunaan aplikasi mobile KPU atau cek di website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id itu jangan sampai keliru.
"Pertama masukan data NIK nya yang benar. Misalnya pernah ada yang komplain kirim ke kita ternyata belum terdaftar, setelah saya lihat screenshotnya, loh NIK nya nggak lengkap," ujarnya.
Kemudian yang kedua, kata Viryan, cukup memasukan satu suku katanya saja. "Jadi satu suku katanya misalnya namanya dari 4 suku kata, cukup masukan 1 suku kata. Coba, kalau dengan satu suku kata namanya ada 3 suku kata, suku kata yang pertama tidak ada dan yang ketiga, nah itu dicek beberapa kali, untuk memastikan," tandasnya.
(pur)