Dahnil Tak Tega Lihat Foto Wajah Lebam Ratna Sarumpaet

Kamis, 11 April 2019 - 12:33 WIB
Dahnil Tak Tega Lihat...
Dahnil Tak Tega Lihat Foto Wajah Lebam Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengakui sempat melihat foto wajah lebam Ratna Sarumpaet. Dahnil pun merasa tidak tega melihat foto tersebut lantara mengingat Ratna merupakan sosok Aktivis pembela HAM yang diseganinya.

"Kami tidak tega melihat wajah lebam-lebam seperti itu, itu subjektifitas saya. Karena yang kami kenal Bu Ratna seorang Aktivis pembela HAM yang tidak layak di perlakukan seperti ini," ujar Dahnil saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Selain tidak tega, Dahnil pun merasa tidak kuat berlama-lama melihat foto wajah Ratna dalam kondisi lebam seperti itu. "Saya sempat melihat itu. Tapi saya nggak tahan liat lama lama (foto wajah Ratna) , ya seperti orang dipukuli," jelasnya.

Foto itu diterima saat Dahnil sedang rapat dengan capres Prabowo serta BPN Prabowo-Sandi pada 1 Oktober 2019 di Rumah Kartanegara, Jakarta Selatan.

Mendengar kabar tersebut, kata Dahnil, Prabowo pun berniat menjenguk Ratna. Atas dasar itulah Prabowo dengan beberapa nama besar lainnya menggelar pertemuan dengan Ratna Sarumpaet di lapangan Polo, Bogor pada 2 Oktober 2018.

Disanalah Ratna menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya kepada Prabowo. Dan pada akhirnya Ratna mengakui jika dirinya berbohong telah menjadi korban penganiayaan.

Diketahui kasus hoaks Ratna Sarumpaet sendiri bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar luas di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(pur)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Dipanggil...
Atiqah Hasiholan Dipanggil Bareskrim usai Ratna Sarumpaet Diduga Gelapkan Harta Warisan
Berita Terkini
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved