Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, JPU Hadirkan Jubir BPN sebagai Saksi

Kamis, 11 April 2019 - 10:31 WIB
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, JPU Hadirkan Jubir BPN sebagai Saksi
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, JPU Hadirkan Jubir BPN sebagai Saksi
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini, Kamis, (11/4/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat orang saksi yang salah satunya koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Rencananya yang akan diperiksa Dahnil Anzar, Deden, Chairullah, serta Harjono," ujar koordinator JPU Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/4/2019).

Daru menjelaskan, bahwa dari keempat saksi yang dihadirkan tersebut dua di antaranya seharusnya sudah memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya pada Selasa (9/4). Namun karena berhalangan baru bisa hadir hari ini. "Iya yang seharusnya diperiksa Selasa kemarin," ungkapnya.

Selain itu, JPU rencananya juga akan menghadirkan dokter sekaligus musisi Teuku Adifitrian alias Tompi, dan akademisi Rocky Gerung. Namun keduanya belum bisa dipastikan hadir di persidangan.

"Belum ada konfirmasi, pada prinsipnya setiap saksi wajib hadir memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," tuturnya.

Diketahui kasus hoaks Ratna Sarumpaet sendiri bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar luas di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7787 seconds (0.1#10.140)