Perindo: Larangan Merokok Saat Berkendaraan Harus Berikan Efek Jera

Jum'at, 05 April 2019 - 11:24 WIB
Perindo: Larangan Merokok...
Perindo: Larangan Merokok Saat Berkendaraan Harus Berikan Efek Jera
A A A
JAKARTA - Aturan larangan merokok bagi pengendara motor saat mengoperasikan kendaraannya di jalan direspons positif.

Menurut caleg DPR dari Partai Perindo, Dewi Angraeni, aturan tersebut juga berlaku bagi pengendara roda empat sebab berkendara sambil merokok akan mengganggu keselamatan pengendara lainnya.

“Saya sangat mendukung kebijakan larangan merokok bagi pengendara roda dua, karena itu menjadi salah satu instrumen kebijakan yang menuju pada ketertiban umum,” ujarnya, Kamis 4 April 2019 seperti dikutip dari partaiperindo.com.

Dia mengatakan, aturan tersebut tidak lain bertujuan untuk melindungi serta menjamin keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain.

“Bahayanya kalau abu rokok yang terbang itu kena ke mata pengendara lain, kan akibatnya bisa sangat berbahaya,” katanya caleg nomor 6 dari daerah pemilihan DKI Jakarta I. (Baca juga: Merokok Saat Naik Motor, Polda Metro Akan Kenakan Denda Rp750.000 )

Da berharap agar aturan tersebut dapat diberlakukan bagi setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat dan penumpangnya. Diharapkan kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan berkendara dapat meningkat.

Mengenai ganjaran bagi pelanggarnya, Dewi berharap denda maksimal yang diberikan, yakni sebesar Rp750.000 hingga ancaman pencabutan SIM dapat memberikan efek jera bagi mereka.

“Kita harapkan sanksi yang diberikan bukan sekedar teguran, tetapi benar-benar bisa memberikan efek kesadaran yang membuat mereka berfikir dua kali untuk merokok di jalan,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan larangan merokok bagi pengendara sepeda roda dua setelah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu. Selama penerapan, sebanyak 652 pengendara diganjar surat tilang akibat melanggar aturan tersebut.

Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750.000.
(dam)
Berita Terkait
Bisnis Transportasi...
Bisnis Transportasi Darat Masih Butuh Penegakan Hukum Tegas di Lapangan
Penegakan Hukum Lembek,...
Penegakan Hukum Lembek, Truk Obesitas Kian Merajalela
Belah Lintas Sumatera,...
Belah Lintas Sumatera, Bisnis PO Bus Butuh Penegakan Hukum
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved