Perindo: Larangan Merokok Saat Berkendaraan Harus Berikan Efek Jera

Jum'at, 05 April 2019 - 11:24 WIB
Perindo: Larangan Merokok...
Perindo: Larangan Merokok Saat Berkendaraan Harus Berikan Efek Jera
A A A
JAKARTA - Aturan larangan merokok bagi pengendara motor saat mengoperasikan kendaraannya di jalan direspons positif.

Menurut caleg DPR dari Partai Perindo, Dewi Angraeni, aturan tersebut juga berlaku bagi pengendara roda empat sebab berkendara sambil merokok akan mengganggu keselamatan pengendara lainnya.

“Saya sangat mendukung kebijakan larangan merokok bagi pengendara roda dua, karena itu menjadi salah satu instrumen kebijakan yang menuju pada ketertiban umum,” ujarnya, Kamis 4 April 2019 seperti dikutip dari partaiperindo.com.

Dia mengatakan, aturan tersebut tidak lain bertujuan untuk melindungi serta menjamin keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain.

“Bahayanya kalau abu rokok yang terbang itu kena ke mata pengendara lain, kan akibatnya bisa sangat berbahaya,” katanya caleg nomor 6 dari daerah pemilihan DKI Jakarta I. (Baca juga: Merokok Saat Naik Motor, Polda Metro Akan Kenakan Denda Rp750.000 )

Da berharap agar aturan tersebut dapat diberlakukan bagi setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat dan penumpangnya. Diharapkan kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan berkendara dapat meningkat.

Mengenai ganjaran bagi pelanggarnya, Dewi berharap denda maksimal yang diberikan, yakni sebesar Rp750.000 hingga ancaman pencabutan SIM dapat memberikan efek jera bagi mereka.

“Kita harapkan sanksi yang diberikan bukan sekedar teguran, tetapi benar-benar bisa memberikan efek kesadaran yang membuat mereka berfikir dua kali untuk merokok di jalan,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan larangan merokok bagi pengendara sepeda roda dua setelah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu. Selama penerapan, sebanyak 652 pengendara diganjar surat tilang akibat melanggar aturan tersebut.

Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750.000.
(dam)
Berita Terkait
Bisnis Transportasi...
Bisnis Transportasi Darat Masih Butuh Penegakan Hukum Tegas di Lapangan
Penegakan Hukum Lembek,...
Penegakan Hukum Lembek, Truk Obesitas Kian Merajalela
Belah Lintas Sumatera,...
Belah Lintas Sumatera, Bisnis PO Bus Butuh Penegakan Hukum
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Berita Terkini
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved