Ratna Sarumpaet Minta Majelis Hakim Tidak Menyudutkan Saksi

Selasa, 26 Maret 2019 - 17:45 WIB
Ratna Sarumpaet Minta...
Ratna Sarumpaet Minta Majelis Hakim Tidak Menyudutkan Saksi
A A A
JAKARTA - Ratna Sarumpaet terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks meminta kepada majelis hakim untuk tidak menyudutkan keterangan saksi yang disampaikan oleh dr Sidik Setiamihardja. Hak itu disampaikan Ratna dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Hakim Joni mempertanyakan pernyataan Sidik yang berbeda dengan BAP.

dr Sidik merupakan dokter yang melakukan operasi plastik terhadap Ratna Sarumpaet dan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Jangan terkesan dokter Sidik disalahkan. Tidak ada yang salah dari apa yang dia lakukan, saya yang harus saya minta maaf kepada dokter Sidik," ujar Ratna di PN Jakarta Selatan, Selasa, (26/3/2019).

(Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Ratna Tolak Saksi JPU dari Kepolisian)


Ratna juga mengungkapkan bahwa operasi yang dilakukannya itu bukan untuk mempercantik diri melainkan untuk memperbaiki kondisi wajah yang mulai mengalami penuaan.

"Terus mengenai mempercantik saya rasa saya cantik dari lahir. Jadi yang dilakukan adalah face lift dan sedot lemak. Jadi tidak ada memotong hidung memotong dagu," ungkap Ratna.

Menanggapi hal itu, Hakim Joni kemudian menjelaskan kepada Ratna bahwa apa yang disampaikannya untuk menegaskan dengan keterangan dr Sidik di BAP. "Kita tidak menyalahkan, saya hanya menegaskan kebenaran yang diberikan di ruang penyidik kalau berbeda dengan yang persidangan," kata Joni.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(kri)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Atiqah Hasiholan Dipanggil...
Atiqah Hasiholan Dipanggil Bareskrim usai Ratna Sarumpaet Diduga Gelapkan Harta Warisan
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved