Ratna Sarumpaet Minta Majelis Hakim Tidak Menyudutkan Saksi

Selasa, 26 Maret 2019 - 17:45 WIB
Ratna Sarumpaet Minta...
Ratna Sarumpaet Minta Majelis Hakim Tidak Menyudutkan Saksi
A A A
JAKARTA - Ratna Sarumpaet terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks meminta kepada majelis hakim untuk tidak menyudutkan keterangan saksi yang disampaikan oleh dr Sidik Setiamihardja. Hak itu disampaikan Ratna dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Hakim Joni mempertanyakan pernyataan Sidik yang berbeda dengan BAP.

dr Sidik merupakan dokter yang melakukan operasi plastik terhadap Ratna Sarumpaet dan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Jangan terkesan dokter Sidik disalahkan. Tidak ada yang salah dari apa yang dia lakukan, saya yang harus saya minta maaf kepada dokter Sidik," ujar Ratna di PN Jakarta Selatan, Selasa, (26/3/2019).

(Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Ratna Tolak Saksi JPU dari Kepolisian)


Ratna juga mengungkapkan bahwa operasi yang dilakukannya itu bukan untuk mempercantik diri melainkan untuk memperbaiki kondisi wajah yang mulai mengalami penuaan.

"Terus mengenai mempercantik saya rasa saya cantik dari lahir. Jadi yang dilakukan adalah face lift dan sedot lemak. Jadi tidak ada memotong hidung memotong dagu," ungkap Ratna.

Menanggapi hal itu, Hakim Joni kemudian menjelaskan kepada Ratna bahwa apa yang disampaikannya untuk menegaskan dengan keterangan dr Sidik di BAP. "Kita tidak menyalahkan, saya hanya menegaskan kebenaran yang diberikan di ruang penyidik kalau berbeda dengan yang persidangan," kata Joni.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9582 seconds (0.1#10.140)