BKN Tetapkan Batas Waktu Pengajuan Hingga 29 Maret

Selasa, 26 Maret 2019 - 07:46 WIB
BKN Tetapkan Batas Waktu...
BKN Tetapkan Batas Waktu Pengajuan Hingga 29 Maret
A A A
JAKARTA - Pemberkasan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 kembali dibuka setelah ditutup pada 28 Februari lalu. Instansi pemerintah pusat maupun daerah masih dapat mengusulkan sampai akhir Maret ini. Berdasarkan usulan pemberkasan inilah nanti akan diterbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS 2018.

“Kita buka pemberkasan hanya sampai tanggal 29 Maret saja,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta, kemarin. Ridwan mengatakan, BKN sudah sempat menutup usulan pemberkasan setelah tanggal 28 Februari lalu. Namun ternyata awal Maret ini ternyata masih banyak yang mengusulkan pemberkasan.

“Misalnya DKI Jakarta itu baru tanggal 5 Maret. Posisinya saat itu kami tidak akan melakukan apapun. Ini karena mereka tidak melaksanakan sesuai dengan surat edaran kepala BKN terdahulu harus tuntas Februari. Ya sudah kita diamkan saja usulan tersebut,” jelasnya.

Namun begitu, lanjut Ridwan, BKN pun tetap mendengar alasan-alasan keterlambatan pemberkasan. Dari hasil rapat, alasan-alasan itu dinilai logis sehingga akhirnya pemberkasan itu kembali dibuka. “Saya tidak tahu pasti berapa daerah yang mengajukan penetapan NIP pasca 28 Februari. Tapi ketika dilihat masalahnya bisa diterima dan masuk akal maka kami buka lagi,” ujarnya.Dia mengatakan BKN tidak akan mentolerir jika ada instansi yang mengusulkan lewat tanggal 29 Maret.

Pasalnya jika melewati batas yang ditetapkam bisa menjadi temuan. Selain itu pembukaan kembali ini sudah dikonsoltasikan dengan panitia seleksi nasional (panselnas) CPNS 2018. “Kan BPK BPKP masuk di panselnas. Saya tidak tahu pembicaraannya apa di panselnas. Tapi dari sisi alasan yang disampaikan masuk akal. Namun bukan berarti setelah ini harus berbondong-bondong mengirim. Ngapain saja dari kemarin,” tegasnya.

Ridwan menyebut ada berbagai macam alasan yang diberikan instansi. Misalnya saja untuk tenaga kesehatan, ternyata Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru memberi tahu kepada daerah dibutuhkan surat tanda registrasi (STR). Sehingga banyak yang harus mengurus kembali. “Tapi sebenarnya beberapa instansi lain malah sudah menyatakan bahwa STR jadi kewajiban sejak awal. Lalu di DKI Jakarta itu ada peserta yang mengundurkan diri. Itu prosesnya butuh waktu,” ungkapnya.

Dia mengaku heran dengan keterlambatan instansi dalam mengusulkan berkas. Pasalnya daerah selalu mengeluh kekurangan pegawai tapi setelah penerimaan malah ditindaklanjuti secara lambat. “Jadi seperti penting-penting tapi tidak penting. Katamya mereka butuh orang untuk mengisi jabatan yang kosong tapi setelah dikasih kok malah lambat. Bahkan untuk entry data ke sistem pun lambat,” ungkapnya.

Sementara itu Pakar Administrasi Publik Universita Padjajaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai lambatnya proses pemberkasan merupakan persoalan klasik saat penerimaan CPNS. Menurut dia, hal ini hampir selalu terjadi dalam penerimaan CPNS. “Ini persoalan klasik. Dari dulu juga begitu. bisa ada yang 8 bulan atau bahkan satu tahun. Saya dulu mungkin agak cepat sekitar empat bulanan menunggu itu,” katanya.

Dia menilai keterlambatan ini karena proses administrasi yang berlarut-larut. Menurutnya agar hal ini tidak kembali terulang setiap penerimaan perlu adanya perubahan sistem saat pemberkasan. “Ini kan bukan hanya tahun ini. Harusnya dievaluasi keseluruhan. Setelah lolos harusnya langsung diminta data-data verifikasinya. Padahal semua basis data di pusat. Kan seleksi dan pengumuman ada di pusat. sangat memungkinkan untuk eksekusi langsung,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yogi menilai keterlambatan seharusnya tidak berdampak fatal bagi pelamar yang telah lolos. Mungkin kerugiannya hanya tidak bisa menerima gaji beberapa bulan. “Harusnya tidak ada masalah. Dan tidak menggugurkan sebagai pelamar yang lolos seleksi CPNS. Di satu sisi gaji memang hilang. Mungkin ketidakadilannya disitu,” pungkasnya.
(don)
Berita Terkait
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Intip Yuk 9 Syarat dan...
Intip Yuk 9 Syarat dan dokumen Penerimaan CPNS 2021
Mau Daftar Jadi PNS,...
Mau Daftar Jadi PNS, Cek Dulu Gajinya
Pendaftaran CPNS 2024...
Pendaftaran CPNS 2024 akan Dibuka 3 Agustus, Ini Tahapan Lengkapnya
Alur Pendaftaran CPNS...
Alur Pendaftaran CPNS 2024 hingga Penetapan NIP, Rencana Dibuka 3 Agustus
Berapa Gaji PNS Kemenkeu...
Berapa Gaji PNS Kemenkeu di Seleksi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA hingga S1?
Berita Terkini
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Prabowo: Indonesia-Belarus...
Prabowo: Indonesia-Belarus Sepakat Mendukung Perdamaian dan Stabilitas Dunia
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved