Bahas DIM RUU Pekerja Sosial, Komisi VIII Sepakat Gelar Konsinyering

Selasa, 19 Maret 2019 - 12:44 WIB
Bahas DIM RUU Pekerja...
Bahas DIM RUU Pekerja Sosial, Komisi VIII Sepakat Gelar Konsinyering
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial (Peksos) antara Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR RI kembali digelar.

Rapat dibuka pada jam 11.15 WIB oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB. Ace Hasan Syadzily dengan dihadiri sebilan orang anggota Panja Komisi VIII DPR RI.

Ace Hasan Syadzily mempertanyakan dan mengingatkan sisa waktu pembahasan "Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pekerja Sosial" sudah sangat mepet.

“Bagaimana dengan timework kita? Rapat harus selesai dengan target yang jelas karena waktunya sudah mepet sekali,” kata Ace, Ruang Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/03/2019).

Menanggapi pernyataan Ace, anggota Fraksi Nasdem Choirul Muna menyatakan, naskah akademik RUU Pekerja Sosial sudah lama diterima. “Kalau bahas RUU di RDP itu tidak efektif untuk waktu dan tempatnya. Akan lebih baik jika dibahas di konsinyering,” katanya.

Usulan adanya konsinyering disetujui oleh Ace Hasan Syadzily. Anggota Fraksi PAN Desy Ratnasari menekankan pentingnya komitmen dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pekerja Sosial.

“Jangan ada kendala yang harus segera sifatnya atau terburu-buru. Belum lagi ada pemilu dan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang sedang ramai diperbincangkan,” katanya.

Sekjen Kemensos RI Hartono Laras menyatakan, RUU Peksos terdiri dari 56 pasal. Dari 343 DIM, DIM yang Tetap ada 227. DIM perubahan ada 30. DIM perubahan substansinya ada 86.

Ace Hasan Syadzily kembali mengingatkan, soal definisi saja, perdebatannya pasti akan panjang. “Perubahan substansi yang ada harus ditandai dulu. Beda kepala pasti beda pandangannya soal definisi,” katanya

Menurut Ace, rapat kali ini yang juga diikuti perwakilan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Kesehatan, memberikan kesempatan kepada tenaga ahli masing-masing soal substansi mana saja yang perlu pembahasan secara mendalam.

“Kalau sudah maka bisa dibuatkan rapat dalam membuat dan mencari pandangan yang sama. Rapat RUU akan dibahas di masa persidangan berikut. Substansi yang sifatnya krusial harus diinventarisir dulu. Contohnya mengenai definisi, standar kompetensi, jenjang karir, dll,” katanya.
(akn)
Berita Terkait
Kinerja Kemensos Dinilai...
Kinerja Kemensos Dinilai Sudah Berada di Jalur yang Benar
Hari Pahlawan, Kemensos...
Hari Pahlawan, Kemensos Silaturahmi dan Beri Tunjangan Kehormatan
Peluncuran Program Pejuang...
Peluncuran Program Pejuang Muda Kemensos
Kemensos Dinilai Mampu...
Kemensos Dinilai Mampu Bekerja dengan Baik di Tengah Pandemi
Dikurung Selama 12 Tahun,...
Dikurung Selama 12 Tahun, Perempuan ODGJ di Indramayu Dapat Perhatian Kemensos
Gedung Kementerian Sosial...
Gedung Kementerian Sosial di Salemba Raya Terbakar
Berita Terkini
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Melayat ke Rumah Duka,...
Melayat ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Pribadi yang Baik dan Pekerja Keras
Harlah ke-28, PKB Canangkan...
Harlah ke-28, PKB Canangkan Gerakan Tanam Sejuta Pohon Nasional
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Ternyata Tak Tercatat di LHKPN
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Polri Sita Uang Rp476...
Polri Sita Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul, Jampidsus: Dapat Dipertanggungjawabkan
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved