Selain Uang Rp156 Juta, Rommy Diduga Telah Terima Ratusan Juta Sebelumnya

Sabtu, 16 Maret 2019 - 16:07 WIB
Selain Uang Rp156 Juta,...
Selain Uang Rp156 Juta, Rommy Diduga Telah Terima Ratusan Juta Sebelumnya
A A A
JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah uang pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Umum PPP, Romahurmuziy di sebuah Hotel di Surabaya. Pria yang akrab disapa Rommy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, uang yang dijanjikan untuk Rommy (RMY) diserahkan dua tersangka yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Mauafaq Wirahadi (MFQ) melalui asisten RMY, Amin Nuryadin.

"Tim mengamankan ANY yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu bank BUMN yang berisikan uang Rp50 juta," ujar Laode dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

(Baca juga: KPK Akui Adegan Kejar-kejaran Sempat Mewarnai Penangkapan Rommy)


Selain itu, kata Laode, dari ANY juga diamankan uang Rp70.200.000. Sehingga total ANY diamankan berjumlah Rp120.300.000.

"Setelah itu tim secara paralel mengamankan RMY di sekitar kawasan hotel pada pukul 07.50 WIB. Sekitar pukul 08.40 WIB, dan kamar hotel yang sama, tim KPK mangamankan HRS dan uang Rp17,85 lebih," katanya.

Dilanjutkan Laode setelah semua pihak diamankan oleh tim kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak enam orang langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba sekitar pukul 20.13 WIB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Total uang yang diamankan tim KPK berjumlah Rp156.758.000 (disita dalam OTT)," paparnya.

Berikutnya, kata Laode, sekitar pukul 17.00 tim KPK mendatangi Kantor Kemenag dan melakukan penyegelan sejumlah ruangan, di antaranya: ruangan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan Ruangan Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan.

"Lalu pada Pukul.20.30 WIB Sekjen Kemenag mendatangi KPK dilanjutkan proses klarifikasi sampai dengan sekitar pukul 03,00 WIB dini hari tadi," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan konstruksi perkara yang menjerat RMY dan dua Kakanwil Kemenag di Jatim tersebut diduga ada pemberian yang diterima RMY sebelumnya. Hal ini terungkap pada akhir tahun 2018, saat diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui 'Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi'.

"Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Pengumuman juga dapat dibuka secara online," ungkapnya.

Menurut Laode, selama proses seleksi terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk HRS. Sedangkan MFQ mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan HRS mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

"Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara MFQ dan HRS dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama RI," tutur dia.

Selanjutnya pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. "Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," ucap dia.

Laode mengatakan, pada sekitar pertengahan Februari 2019 pihak Kemenag menerima Informasi bahwa nama HRS tidak termasuk tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI. Sebab HRS diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Namun diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tunggu di Kemenag tersebut.

Akhirnya, kata Laode, pada awal Maret 2019, HRS dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY.

"Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB (Caleg DPRD Kabupaten Gresik asal PPP) bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
Berita Terkini
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Infografis
Selain Indonesia, Negara...
Selain Indonesia, Negara Ini Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved