Cegah Fraud, BPJS Kesehatan Gandeng ICW

Jum'at, 15 Maret 2019 - 10:56 WIB
Cegah Fraud, BPJS Kesehatan...
Cegah Fraud, BPJS Kesehatan Gandeng ICW
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mencegah potensi fraud atau tindak kecurangan di program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta kemarin.

Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, sebagai badan penyelenggara JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya mengedepankan prinsip good governance.

Salah satu upayanya adalah dengan melibatkan pengawasan dari lembaga independen masyarakat untuk menekan potensi fraud dalam penyelenggaraan JKN-KIS. “Untuk itu, BPJS Kesehatan menggandeng ICW untuk memperkuat lini pengawasan penyelenggaraan Program JKN-KIS,” katanya.

Lewat kerja sama ini, ICW akan menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pelayanan kesehatan di lapangan. Terkait temuan dugaan fraud di lapangan, ICW diharapkan dapat melakukan konfirmasi kepada BPJS Kesehatan terlebih dulu sehingga bisa bersama-sama memverifikasi keabsahan temuan tersebut sebelum dibuka kepada publik.

“Kami juga berharap masyarakat bisa turut berpartisipasi melaporkan kepada kami apabila menemukan hal-hal yang mengarah pada potensi fraud. Mari kita bersama mengawal jalannya Program JKN-KIS ini,” kata Bayu.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, ICW akan mempelajari lebih lanjut mengenai titik rawan potensi kecurangan dalam sistem yang dikelola BPJS Kesehatan.

Apakah memang potensi kecurangan itu terjadi karena kelemahan mekanisme, atau sistem kontrol yang tidak banyak atau tidak ada ataukah karena perilaku pejabat di daerah yang memanfaatkan kekuasaan yang mereka punya dalam sistem yang dibangun. (Neneng Zubaidah)
(nfl)
Berita Terkait
Perpres No 64/2020 Dinilai...
Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS
Setelah Dicopot dari...
Setelah Dicopot dari Baleg, Rieke Dipuji PDIP Loloskan UU BPJS
Viral, Warga Temukan...
Viral, Warga Temukan Puluhan Kartu BPJS dalam Tong Sampah di Bengkulu
Revisi UU Desa Disahkan,...
Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Uji Materiil UU BPJS,...
Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
Beragam Manfaat Air...
Beragam Manfaat Air Rebusan Daun Kelor untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved