62.300 Orang Daftar Pendamping Program Keluarga Harapan
A
A
A
BEKASI - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka rekrutmen calon pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di 10 provinsi.
Rekrutmen dibuka setelah sekitar 959 pendamping PKH mengundurkan diri karena diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 lalu, sementara sisanya jadi calon anggota legislatif.
"Kita tengah rekrutmen dan menyeleksi sumber daya manusia untuk mengganti posisi pendamping sosial yang mengundurkan diri," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat saat meninjau proses uji kompetensi bidang peserta pendamping sosial di Hotel Aston, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/3/2019).
Saat ini, kata dia, Kemensos menggelar uji kompetensi bidang kepada para peserta secara serentak di 10 provinsi. Apalagi, jumlah pendaftar mencapai 62.300 peserta dan mereka melakukan pendaftaran secara online untuk menunjukkan proses rekrutmen bersifat transparan.
Dari 62.300 orang yang melamar, kata dia, hanya 2.015 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, nilai akademik dan sebagainya. Sebanyak 2.015 orang tersebut memperebutkan posisi 959 pendamping sosial di 10 provinsi. Sementara untuk jumlah peserta di Kota Bekasi ini, terdapat 10 107 orang mengikuti seleksi.
Mereka berasal dari Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Karawang. Untuk itu Kemensos menargetkan pada Jumat 22 Maret mendatang, peserta yang lolos seleksi sudah bisa bertugas.
"Tugas sebagai pendamping PKH tidak mudah, karena sangat membutuhkan dedikasi sangat tinggi," tandasnya.
Pendamping dan operator PKH merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan PKH dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga yang sangat miskin menjadi keluarga sejahtera dan produktif.
Pendamping memiliki posisi strategis menjadi center of excellence (titik keberhasilan) penanggulangan kemiskinan dalam program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
"Tantangan terbesar buat pendamping adalah memastikan seluruh penerima PKH dapat mengakses PBI-JKN, KIP, Rastra, dan menerima bantuan sosial secara nontunai melalui tabungan," tuturnya.
Rekrutmen dibuka setelah sekitar 959 pendamping PKH mengundurkan diri karena diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 lalu, sementara sisanya jadi calon anggota legislatif.
"Kita tengah rekrutmen dan menyeleksi sumber daya manusia untuk mengganti posisi pendamping sosial yang mengundurkan diri," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat saat meninjau proses uji kompetensi bidang peserta pendamping sosial di Hotel Aston, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/3/2019).
Saat ini, kata dia, Kemensos menggelar uji kompetensi bidang kepada para peserta secara serentak di 10 provinsi. Apalagi, jumlah pendaftar mencapai 62.300 peserta dan mereka melakukan pendaftaran secara online untuk menunjukkan proses rekrutmen bersifat transparan.
Dari 62.300 orang yang melamar, kata dia, hanya 2.015 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, nilai akademik dan sebagainya. Sebanyak 2.015 orang tersebut memperebutkan posisi 959 pendamping sosial di 10 provinsi. Sementara untuk jumlah peserta di Kota Bekasi ini, terdapat 10 107 orang mengikuti seleksi.
Mereka berasal dari Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Karawang. Untuk itu Kemensos menargetkan pada Jumat 22 Maret mendatang, peserta yang lolos seleksi sudah bisa bertugas.
"Tugas sebagai pendamping PKH tidak mudah, karena sangat membutuhkan dedikasi sangat tinggi," tandasnya.
Pendamping dan operator PKH merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan PKH dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga yang sangat miskin menjadi keluarga sejahtera dan produktif.
Pendamping memiliki posisi strategis menjadi center of excellence (titik keberhasilan) penanggulangan kemiskinan dalam program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
"Tantangan terbesar buat pendamping adalah memastikan seluruh penerima PKH dapat mengakses PBI-JKN, KIP, Rastra, dan menerima bantuan sosial secara nontunai melalui tabungan," tuturnya.
(dam)