Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Yakin Eksepsinya Diterima Majelis Hakim
A
A
A
JAKARTA - Desmihardi kuasa hukum terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, yakin nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kliennya akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau kami yakin, ya karena dakwaan itu tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B," ujar Desmihardi usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Desmihardi pun tetap berpegang teguh pada eksepsi yang diajukannya. Walaupun dia mengakui adanya perbedaan pandangan antara dirinya sebagai kuasa hukum Ratna Sarumpaet dengan Jaksa Penuntut Umum. (Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet )
"Kita tetap pada eksepsi kita ya. Kita memang berbeda pandangan, kalau menurut kita surat dakwaan itu tak bisa disusun dari Pasal 143 ayat 2 huruf B. Sehingga menurut kita surat dakwaan itu tak bisa diterima," jelasnya. (Baca juga: Ratna Sarumpaet Minta Hakim di PN Jaksel Berlaku Adil )
"Untuk selanjutnya ini (Tanggapan Eksepsi) akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, maka bantahan kami diterima atau tidak," sambungnya. (Baca juga: JPU: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Kurang Cermat Tanggapi Surat Dakwaan )
Eksepsi itu sendiri, kata dia, akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dan diputuskan pada sidang selanjutnya pada Selasa tanggal 19 Maret 2019.
"Kalau kami yakin, ya karena dakwaan itu tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B," ujar Desmihardi usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Desmihardi pun tetap berpegang teguh pada eksepsi yang diajukannya. Walaupun dia mengakui adanya perbedaan pandangan antara dirinya sebagai kuasa hukum Ratna Sarumpaet dengan Jaksa Penuntut Umum. (Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet )
"Kita tetap pada eksepsi kita ya. Kita memang berbeda pandangan, kalau menurut kita surat dakwaan itu tak bisa disusun dari Pasal 143 ayat 2 huruf B. Sehingga menurut kita surat dakwaan itu tak bisa diterima," jelasnya. (Baca juga: Ratna Sarumpaet Minta Hakim di PN Jaksel Berlaku Adil )
"Untuk selanjutnya ini (Tanggapan Eksepsi) akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, maka bantahan kami diterima atau tidak," sambungnya. (Baca juga: JPU: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Kurang Cermat Tanggapi Surat Dakwaan )
Eksepsi itu sendiri, kata dia, akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dan diputuskan pada sidang selanjutnya pada Selasa tanggal 19 Maret 2019.
(pur)