Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi terdakwa perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Menolak nota keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar JPU Daru Tri Sadono saat membacakan tanggapan JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Jaksa juga mengatakan, nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi.
"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," tuturnya.
Jaksa menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan register perkara nomor PDM-21/JKTSEL/Euh.2/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Selain itu, Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk terus melanjutkan perkara kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna.
"Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan," tuturnya.
"Menolak nota keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar JPU Daru Tri Sadono saat membacakan tanggapan JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Jaksa juga mengatakan, nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi.
"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," tuturnya.
Jaksa menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan register perkara nomor PDM-21/JKTSEL/Euh.2/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Selain itu, Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk terus melanjutkan perkara kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna.
"Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan," tuturnya.
(dam)