Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Selasa, 12 Maret 2019 - 12:39 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi terdakwa perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

"Menolak nota keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar JPU Daru Tri Sadono saat membacakan tanggapan JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Jaksa juga mengatakan, nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi.

"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," tuturnya.

Jaksa menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan register perkara nomor PDM-21/JKTSEL/Euh.2/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Selain itu, Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk terus melanjutkan perkara kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna.

"Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)