Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, pada Selasa 12 Maret 2019. Sidang diagendakan mendengar jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi dakwaan.
Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ratna dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama Ratna diduga menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Ratna didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Atas dua dakwaan itu, Ratna mengajukan keberatan. Tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU tersebut keliru dan tidak jelas karena menggunakan pasal 14 ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana.
Terkait hal itu, tim kuasa hukum Ratna pun menyebut bahwa dakwaan JPU keliru, kuasa hukum menganggap dakwaab tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.
Tim kuasa hukum Ratna pun meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Selain itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkan Ratna dari dalam tahanan, serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Ratna dan kemudian membebankan biaya perkara kepada negara.
Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ratna dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama Ratna diduga menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Ratna didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Atas dua dakwaan itu, Ratna mengajukan keberatan. Tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU tersebut keliru dan tidak jelas karena menggunakan pasal 14 ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana.
Terkait hal itu, tim kuasa hukum Ratna pun menyebut bahwa dakwaan JPU keliru, kuasa hukum menganggap dakwaab tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.
Tim kuasa hukum Ratna pun meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Selain itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkan Ratna dari dalam tahanan, serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Ratna dan kemudian membebankan biaya perkara kepada negara.
(pur)