Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet

Selasa, 12 Maret 2019 - 09:59 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, pada Selasa 12 Maret 2019. Sidang diagendakan mendengar jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi dakwaan.

Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ratna dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama Ratna diduga menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Ratna didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Atas dua dakwaan itu, Ratna mengajukan keberatan. Tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU tersebut keliru dan tidak jelas karena menggunakan pasal 14 ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana.

Terkait hal itu, tim kuasa hukum Ratna pun menyebut bahwa dakwaan JPU keliru, kuasa hukum menganggap dakwaab tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.

Tim kuasa hukum Ratna pun meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Selain itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkan Ratna dari dalam tahanan, serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Ratna dan kemudian membebankan biaya perkara kepada negara.
(pur)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Ratna Sarumpaet Diduga...
Ratna Sarumpaet Diduga Usir Cucu saat Minta Dana Pendidikan
Berita Terkini
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved