Pembebasan Siti Aisyah Silent Diplomacy Pemerintah Indonesia

Selasa, 12 Maret 2019 - 00:22 WIB
Pembebasan Siti Aisyah...
Pembebasan Siti Aisyah Silent Diplomacy Pemerintah Indonesia
A A A
JAKARTA - Siti Aisyah akhirnya terbebas dari dakwaan pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu. Berbagai kalangan mengapresiasi upaya persuasi pemerintah ini.

Anggota DPR RI Komisi III, Asrul Sani berharap langkah pembebasan ini bisa menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI lain di luar negeri. Menurutnya, langkah pemerintah melakukan silent diplomacy pilihan yang tepat.

“Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada pemerintah Malaysia tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia,” kata Arsul kepada wartawan Senin, 11 Maret 2019 kemarin.

Sekjen PPP ini menjelaskan, selama ini pemerintah dan DPR peduli terhadap perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri terutama yang sedang menjalani peradilan. Asrul pun yakin ke depannya prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan pada WNI lainnya yang bermasalah.

“Prinsip perlindungan wajib hukumnya diterapkan untuk semua, akan tetapi kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dulu,” jelas Arsul.( Baca: Menkumham Ungkap Tiga Alasan Dibebaskannya Siti Aisyah )

Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo menuturkan, pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia ini menunjukkan kalau upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak pernah berhenti. “Pemerintah harus lebih serius lagi melaksanakan diplomasi semacam ini pada warga negara Indonesia yang bernasib seperti Siti Aisyah,” kata Wahyu.

Migrant Care sendiri telah memantau perkara yang menimpa warga Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten ini, sejak persidangan pertama.

Sebelumnya, Migrant Care mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif atas kepulangan Siti Aisyah. Pemerintah didesak memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial untuk tenaga kerja wanita itu. “Migrant Care mengapresiasi atas putusan bebas ini,” tuturnya.

Dalam persidangan, Aisyah yang dituduh membunuh sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dibebaskan pada Senin (11/3/2019), setelah Jaksa Penuntut Umum Malaysia menarik tuntutan terhadap Siti Aisyah.
(whb)
Berita Terkait
Misteri Kim Jong-chul,...
Misteri Kim Jong-chul, Kakak Kim Jong-un yang Terobsesi Eric Clapton
5 Fakta Kim Jong-un...
5 Fakta Kim Jong-un Enggan Berbicara tentang Ibunya, Dijuluki Anak Haram dari Seorang Selir
Hadir di Parade Militer...
Hadir di Parade Militer China, Putri Kim Jong-un Akan Dijadikan Pemimpin Masa Depan
Tanpa Kejutan, Kim Jong-un...
Tanpa Kejutan, Kim Jong-un Terpilih Kembali Jadi Pemimpin Partai Buruh
Cegah Pembelotan Tentara,...
Cegah Pembelotan Tentara, Kim Jong-un Tutup Akses dari Dunia Luar
Pukulan Telak untuk...
Pukulan Telak untuk Pembelot Top Korut, Kim Jong-un Masih Hidup
Berita Terkini
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Sekjen Kemendagri: HUT...
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Pesan Prabowo ke Siswa...
Pesan Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Anak Indonesia Tak Boleh Kalah dari Negara Lain
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved