Pembebasan Siti Aisyah Silent Diplomacy Pemerintah Indonesia

Selasa, 12 Maret 2019 - 00:22 WIB
Pembebasan Siti Aisyah...
Pembebasan Siti Aisyah Silent Diplomacy Pemerintah Indonesia
A A A
JAKARTA - Siti Aisyah akhirnya terbebas dari dakwaan pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu. Berbagai kalangan mengapresiasi upaya persuasi pemerintah ini.

Anggota DPR RI Komisi III, Asrul Sani berharap langkah pembebasan ini bisa menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI lain di luar negeri. Menurutnya, langkah pemerintah melakukan silent diplomacy pilihan yang tepat.

“Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada pemerintah Malaysia tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia,” kata Arsul kepada wartawan Senin, 11 Maret 2019 kemarin.

Sekjen PPP ini menjelaskan, selama ini pemerintah dan DPR peduli terhadap perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri terutama yang sedang menjalani peradilan. Asrul pun yakin ke depannya prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan pada WNI lainnya yang bermasalah.

“Prinsip perlindungan wajib hukumnya diterapkan untuk semua, akan tetapi kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dulu,” jelas Arsul.( Baca: Menkumham Ungkap Tiga Alasan Dibebaskannya Siti Aisyah )

Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo menuturkan, pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia ini menunjukkan kalau upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak pernah berhenti. “Pemerintah harus lebih serius lagi melaksanakan diplomasi semacam ini pada warga negara Indonesia yang bernasib seperti Siti Aisyah,” kata Wahyu.

Migrant Care sendiri telah memantau perkara yang menimpa warga Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten ini, sejak persidangan pertama.

Sebelumnya, Migrant Care mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif atas kepulangan Siti Aisyah. Pemerintah didesak memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial untuk tenaga kerja wanita itu. “Migrant Care mengapresiasi atas putusan bebas ini,” tuturnya.

Dalam persidangan, Aisyah yang dituduh membunuh sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dibebaskan pada Senin (11/3/2019), setelah Jaksa Penuntut Umum Malaysia menarik tuntutan terhadap Siti Aisyah.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)