BNN Tegaskan Andi Arief Tetap Perlu Jalani Rehabilitasi
Sabtu, 09 Maret 2019 - 20:10 WIB
BNN Tegaskan Andi Arief Tetap Perlu Jalani Rehabilitasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, mantan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba tetap harus menjalani rehabilitasi. Kebijakan itu diberlakukan meskipun hasil uji narkoba yang dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur pada Kamis, 8 Maret 2019 lalu menyatakan Andi negatif narkoba.
"Tetap beliau harus direhabilitasi karena ini bukan karena tidak terbacanya (uji narkoba) dari pengecekan darah, seni, atau rambut, tapi masalah ketergantungan," ungkap Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sulistyo Pudjo saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2019).
Pudjo menegaskan, uji negatif dari RSKO bukan berarti rehabilitasi yang ditetapkan untuk Andi dibatalkan. Menurut Pudjo, Andi tetap harus direhabilitasi jalan atas rekomendasi BNN dan ketentuan Undang-Undang.
"Negatif itu bukan menyangkut masalah rehab medisnya tetapi karena memang yang bersangkutan memakainya, digerebek Bareskrim," ujar Pudjo. Rehabilitasi untuk Andi dilakukan berjalan. Artinya, dia tak perlu mendekam di Panti Rehabilitasi.
Pengawasan atas rehabilitasi Andi dijalankan RSKO, sesuai pilihan alternatif Andi. "Itu kan buat kebutuhan beliau sendiri demi kesehatan, demi keluarganya maknanya beliau harus mengikuti perintah undang-undang dan dokter agar sehat," kata Pudjo.
Sebelumnya diberitakan, Andi ditangkap polisi karena penggunaan narkoba di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Minggu 3 Maret 2019 lalu.( Baca: Keluarga Andi Arief Ajukan Proses Rehabilitasi )
"Tetap beliau harus direhabilitasi karena ini bukan karena tidak terbacanya (uji narkoba) dari pengecekan darah, seni, atau rambut, tapi masalah ketergantungan," ungkap Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sulistyo Pudjo saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2019).
Pudjo menegaskan, uji negatif dari RSKO bukan berarti rehabilitasi yang ditetapkan untuk Andi dibatalkan. Menurut Pudjo, Andi tetap harus direhabilitasi jalan atas rekomendasi BNN dan ketentuan Undang-Undang.
"Negatif itu bukan menyangkut masalah rehab medisnya tetapi karena memang yang bersangkutan memakainya, digerebek Bareskrim," ujar Pudjo. Rehabilitasi untuk Andi dilakukan berjalan. Artinya, dia tak perlu mendekam di Panti Rehabilitasi.
Pengawasan atas rehabilitasi Andi dijalankan RSKO, sesuai pilihan alternatif Andi. "Itu kan buat kebutuhan beliau sendiri demi kesehatan, demi keluarganya maknanya beliau harus mengikuti perintah undang-undang dan dokter agar sehat," kata Pudjo.
Sebelumnya diberitakan, Andi ditangkap polisi karena penggunaan narkoba di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Minggu 3 Maret 2019 lalu.( Baca: Keluarga Andi Arief Ajukan Proses Rehabilitasi )
(whb)