Kasus Robertus, Pengamat Minta Institusi Negara Jangan Terlalu Perasa

Jum'at, 08 Maret 2019 - 16:16 WIB
Kasus Robertus, Pengamat Minta Institusi Negara Jangan Terlalu Perasa
Kasus Robertus, Pengamat Minta Institusi Negara Jangan Terlalu Perasa
A A A
JAKARTA - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi meminta lembaga negara agar tidak mudah terbawa perasaan dalam menanggapi ekspresi masyarakat.

Hal tersebut menanggapi kasus Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet lantaran memelesetkan lagu Mars ABRI.

"Alat negara memang sepatutnya tak mudah 'baper'. Kecuali hendak mengakui bahwa kita tengah kembali berada dalam suasana penyelenggaraan negara yang otoriter, represif atau bahkan mungkin mempraktikkan fasisme," ujar Khairul melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (8/3/2019).

Khairul mengatakan, respons yang diberikan terhadap tindakan Robet tidak perlu berlebihan seperti penangkapan. Dia menilai justru lebih baik jika semua mawas diri bahwa Indonesia memiliki banyak pekerjaan rumah di bidang HAM dan reformasi TNI.

Khairul lalu menekankan, bukan hanya Robert yang pernah menyanyikan lagu Mars ABRI yang liriknya telah diubah tersebut.

"Lagu itu kerap dinyanyikan bersama oleh mahasiswa yang turun ke jalan medio 1998 silam. Para aktivis menyanyikan lagu itu dengan lantang dalam rangka menentang penerapan dwifungsi ABRI," tuturnya.

"Bahkan diakui atau tidak, saya kira banyak elite politik saat ini, pernah ikut menyanyikannya di masa lalu. Justru yang menarik adalah kenapa hari ini aksi seperti itu mendadak viral dan menjadi perhatian media, seolah baru pertama kali terjadi," lanjutnya.

Khairul menilai apa yang dilakukan Robert tidak bisa langsung dikategorikan sebagai ujaran kebencian terhadap TNI. Menurut dia, aksi Robert bagian dari ekspresi kekecewaan terhadap TNI terkait isu HAM, penegakan hukum, serta reformasi TNI.

"Meski amat disayangkan, Robertus Robert saya kira punya alasan yang kuat mengapa dia merasa harus menyanyikan lagu yang syairnya dipelesetkan itu," tuturnya.

Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.

Robet diduga melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Meski telah berstatus tersangka, Robet dipulangkan oleh penyidik. Hanya saja, proses penyidikan masih tetap berjalan sesuai operasional yang berlaku.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4467 seconds (0.1#10.140)