Aliansi Dosen UNJ Desak Polri Bebaskan Robertus Robert

Kamis, 07 Maret 2019 - 12:40 WIB
Aliansi Dosen UNJ Desak Polri Bebaskan Robertus Robert
Aliansi Dosen UNJ Desak Polri Bebaskan Robertus Robert
A A A
JAKARTA - Kalangan akademisi mengkritik penangkapan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robert oleh Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 6 Maret 2019 malam.

Penangkapan Robert terkait orasinya dalam Aksi Kamisan menolak Dwi Fungsi TNI di depan Istana Kepresidenan, Kamis 28 Februari 2019 dinilai mencederai kebebasan berekspresi di negara hukum dan demokrasi.

"Kami menyatakan dukungan kepada Dr Robertus Robet dan menolak segala bentuk teror oleh negara dan pembungkaman kebebasan berekspresi dalam rangka menegakkan negara hukum dan demokrasi, " kata Rahmat Hidayat dari Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta untuk Demokrasi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (7/3/2019).

Menurut dia, kebebasan berekspresi telah diatur dalam UUD 1945 Amendemen II Pasal 28 E ayat 2 yang menyatakan bahwasetiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Kebebasan berekspresi, kata dia, juga dijamin dan dilindungi oleh Pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwasetiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

"Oleh karena itu, kami mendesak agar Dr. Robertus Robet segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dijamin keamanan dan keselamatannya dari ancaman teror dan persekusi dari berbagai pihak kepada Dr. Robertus Robet dan keluarganya. Kami juga menegaskan bahwa rencana pemerintah mengembalikan dwi fungsi TNI harus dibatalkan," tuturnya.

Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta untuk Demokrasi memaparkan tentang kronologi kasus ini. Pada Kamis 28 Februari 2019 telah dilakukan aksi Kamisan di depan Istana Presiden menolak rencana pemerintah memasukkan tentara aktif ke dalam jabatan-jabatan sipil yang bertentangan dengan UU TNI.

Dalam aksi menolak kembalinya dwi fungsi TNI tersebut, Robertus Robet aktivis dan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta adalah salah satu orator yang video orasinya telah didokumentasikan oleh Jakarnaticus dan diunggah pada laman youtube dengan durasi 7 menit 40 detik beberapa hari kemudian.

Dalam video tersebut, Robertus Robet menyanyikan potongan pelesetan Mars ABRI yang dibuat pada era Reformasi 1998 untuk menolak dwi fungsi ABRI dengan maksud untuk mengingatkan kembali bahwa penghapusan dwi fungsi ABRI adalah salah satu agenda utama Reformasi 1998.

Potongan lagu itu dinyanyikan dengan maksud untuk mengingatkan kembali agar pemerintah tidak mengakomodasi kepentingan militer untuk kembali memasuki jabatan sipil agar tidak mencederai agenda Reformasi 1998.

Dalam orasinya, Robertus Robet juga menekankan bahwa sebagai negara hukum dan demokrasi kita semestinya mendorong dan menjaga TNI sebagai institusi militer yang profesional, yang tidak memasuki ranah institusi sipil.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6584 seconds (0.1#10.140)