KPU Jamin Hak Pilih Masyarakat

Rabu, 06 Maret 2019 - 13:28 WIB
KPU Jamin Hak Pilih...
KPU Jamin Hak Pilih Masyarakat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin transparansi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Semua warga negara pemegang hak pilih akan masuk dalam DPT atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

KPU juga terbuka terhadap setiap masukan masyarakat terkait upaya peningkatan kualitas pemilu. Penyelenggara pemilu ini juga siap dikonfirmasi maupun menindaklanjuti berbagai indikasi atau dugaan penyimpangan jika disertai dengan berbagai bukti valid.

“Kami selalu siap menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat akan tercipta pemilu berkualitas,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dihubungi wartawan kemarin.

Dia menjelaskan, proses penetapan daftar pemilih misalnya dilakukan sejak jauh-jauh hari. Menurutnya, lebih dari setahun pihaknya menyiapkan daftar pemilih mulai dari menerima daftar penduduk pemilih potensial (DP4), melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS), menetapkan DPT, hingga melakukan perbaikan DPT, serta menerima masukan dari berbagai pihak.

Tahapan-tahapan tersebut dilakukan secara transparan dan selalu melibatkan stakeholder pemilu lainnya. “Proses ini tidak mudah, kami berinovasi dengan berbagai aktivitas seperti Gerakan Melindungi Hak Pilih yang melibatkan semua pihak dan komponen bangsa,” katanya.

Saat ini, lanjut Arief, KPU akan kembali melakukan penelusuran seiring kabar masuknya nama WNA dalam DPT Pemilu 2019. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun pihak lain yang terkait. Rencana tersebut merespons isu WNA China bere-KTP yang tercantum dalam DPT.

“Kami juga berniat untuk melakukan penyisiran DPT. Jadi berapa banyak WNA yang sudah dapat KTP elektronik, kemudian berapa banyak masih adakah di antara mereka yang masuk ke dalam DPT karena WNA kan tak boleh menggunakan hak pilih,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan telah menerima data 103 nama warga negara asing (WNA) pemilik e-KTP yang masuk da lam DPT. Data tersebut didapat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Senin (4/3) kemarin. Viryan menegaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti data tersebut.

“Hari ini KPU menginstruksikan KPU di 17 provinsi dan 54 kabupaten/ kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT. Kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga,” ucapnya.

Dia mengatakan hasil verifikasi nanti akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu dan masyarakat. “Kegiatan verifikasi meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya,” jelasnya.

Apabila ada WNA pemilik e-KTP tersebut masuk di DPT, sambungnya, nama tersebut akan langsung dicoret. Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan data 103 nama WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota.

Menurutnya, WNA yang memiliki e- KTP dan masuk DPT paling ba - nyak ditemukan di Bali. “Bali paling banyak sepertinya. Ada di Jawa Barat, Aceh juga ada. Nanti daftar detailnya Jumat saja ya ,” ucapnya.

Dia mengatakan, ada potensi penambahan data WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Hingga saat ini dari 1.680 e-KTP WNA yang ada, sebanyak 103 di antaranya bermasalah dan masuk dalam DPT. “Kita lihat datanya nambah apa tidak sebab cara pembuatan KTP itu (WNA) kalau ada rekomendasi dari Kemenkuham kalau tidak salah,” jelasnya.

Bawaslu pun meminta agar dilakukan perbaikan data DPT Pemilu 2019. Temuan itu pun di nilainya sebagai bentuk koreksi terhadap kinerja KPU. “Posisi kita tidak untuk melempar siapa yang paling bersalah, tetapi mumpung ada waktu untuk dibersihkan ya kita bersihkan. Itu menjadi kesepakatan rapat kemarin,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan telah menyerahkan data WNA yang ada di dalam DPT. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan DPT yang lebih akurat.

“Kami telah menyerahkan 103 data WNA yang masuk di dalam DPT. Data ini diserahkan secara resmi kepada KPU dan Bawaslu demi membantu KPU mewujudkan DPT yang akurat,” katanya.

Zudan mengatakan, pemberian data itu merupakan respons Kemendagri terhadap surat KPU pada 28 Februari 2019. Dia mengakui memang hanya memberikan data-data WNA yang masuk di dalam DPT. Dia mengatakan ada beberapa alasan untuk tidak mem berikan data 1.680 WNA yang memiliki e-KTP. Salah satunya adalah dari aspek kebutuhan yang dinilai belum diperlukan semua data tersebut. “Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT,” tuturnya.

Di sisi lain ada aspek perlindungan dan kerahasiaan data yang harus dipertimbangan. Pasalnya, dalam Pasal 79 UU No 24/2013, negara dalam hal ini Kemendagri diperintahkan untuk menyimpan dan me lindungi kerahasiaan data perseorangan ataupun dokumen kependudukan. “Marilah kita bersama lebih teliti lagi dan memahami aturan dengan baik. Untuk itu, KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemendagri memberi data kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh KPU. Nanti bisa melanggar hukum,” kata Zudan mengingatkan.

BPN Bantah Delegitimasi Pemilu
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) membantah bahwa pihaknya merencanakan untuk mendelegitimasi pemilu jika pihaknya kalah. Sebabnya, BPN optimistis menang Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 dan apa yang dikritisi oleh BPN adalah agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenahi persiapan penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait daftar pemilih.

“Enggak ada sama sekali (niat delegitimasi pemilu). Kiai yakin menang, Prabowo-Sandi yakin menang 100%, keyakinan kita untuk menang,” kata Dewan Pengarah BPN Fadli Zon kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Fadli menegaskan, BPN ingin agar KPU ini bertindak secara profesional dalam menyelenggarakan pemilu ini. Jangan sampai ada kesan tidak di percaya karena ada satu masalah yakni terkait data pemilih. Sebelumnya ada jutaan pemilih ganda, setelah itu diselesaikan sekarang muncul warga negara asing (WNA) yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Ini skandal besar, enggak boleh ada WNA masuk DPT. Ini malah lebih dari satu orang, lebih dari 100 orang malah. Ini menurut saya membahayakan, ini menimbulkan orang tidak percaya, ini serius, enggak profesional,” tukas Fadli.

Karena itu, dia menegaskan agar KPU harus berbenah diri. Permintaan BPN sederhana, yakni mengecek kembali daftar pemilih yang bermasalah dan menghapus pemilih-pemilih yang tidak seharusnya. Masih ada waktu untuk KPU mengecek kembali daftar pemilih tersebut.

“Jadi misalnya nama-nama ganda, nama-nama bermasalah, masa ada orang lahir tanggal satu bulan tujuh, menurut temuan dari tim kami itu sampai mencapai 9 juta orang dari data yang ada dari temuan tim kita itu sangat tidak lazim. Sementara rata-rata yang lain itu hampir sama. Jadi kalau dilihat dari grafik dan statistiknya ini agak aneh,” paparnya. (Mula Akmal/Dita Angga/Kiswondari)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)