Ratna Sarumpaet Akan Ajukan Eksepsi terhadap Dakwaan JPU
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan mengajukan eksepsi. Hal tersebut dilakukan Ratna karena ada beberapa poin dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak sesuai.
"Saya mengerti walaupun ada beberapa yang tidak sesuai," ujar Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
(Baca juga: Jaksa Beberkan Rangkaian Kebohongan Ratna Sarumpaet)
Hal tersebut pun dibenarkan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi yang menyebut ada beberapa poin penting di dalam dakwaan yang didalami. "Kita nanti akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Ada beberapa poin penting yang kami dalami nanti," kata Desmihardi.
"Bisa kita lihat dari dakwaan itu jelas bagaimana uraian kejadiannya seperti apa, validitasnya seperti apa, dan nanti kita akan tanggapi dalam eksepsi ini," sambungnya.
Desmiharsi mengungkapkan dalam pembacaan eksepsi tersebut dirinya akan mempelajari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Baca juga: Lewat WA, Begini Cara Ratna Sarumpaet Bohongi Rocky Gerung) "Ini kan UU Pidana semestinya sanksinya administrasi, makanya ancamannya hanya 4 tahun di situ. Dalam kasus Bu Ratna ini beliau dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946. Nah makanya dari dakwaan poin kesatu itu beliau dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946. Dari eksepsi kami nanti kami akan banyak membicakan tentang penerapan UU itu," tukasnya.
Terkait eksepsi Ratna, Ketua Hakim Joni menjelaskan bahwa Ratna dapat menyampaikan melalui sidang berikutnya. Yang diagendakan dalam sidang pledoi. "Nanti bisa ajukan dalam pledoi (Pembelaan)," tutur Joni.
"Saya mengerti walaupun ada beberapa yang tidak sesuai," ujar Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
(Baca juga: Jaksa Beberkan Rangkaian Kebohongan Ratna Sarumpaet)
Hal tersebut pun dibenarkan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi yang menyebut ada beberapa poin penting di dalam dakwaan yang didalami. "Kita nanti akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Ada beberapa poin penting yang kami dalami nanti," kata Desmihardi.
"Bisa kita lihat dari dakwaan itu jelas bagaimana uraian kejadiannya seperti apa, validitasnya seperti apa, dan nanti kita akan tanggapi dalam eksepsi ini," sambungnya.
Desmiharsi mengungkapkan dalam pembacaan eksepsi tersebut dirinya akan mempelajari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Baca juga: Lewat WA, Begini Cara Ratna Sarumpaet Bohongi Rocky Gerung) "Ini kan UU Pidana semestinya sanksinya administrasi, makanya ancamannya hanya 4 tahun di situ. Dalam kasus Bu Ratna ini beliau dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946. Nah makanya dari dakwaan poin kesatu itu beliau dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946. Dari eksepsi kami nanti kami akan banyak membicakan tentang penerapan UU itu," tukasnya.
Terkait eksepsi Ratna, Ketua Hakim Joni menjelaskan bahwa Ratna dapat menyampaikan melalui sidang berikutnya. Yang diagendakan dalam sidang pledoi. "Nanti bisa ajukan dalam pledoi (Pembelaan)," tutur Joni.
(kri)