Ratna Sarumpaet Akan Ajukan Eksepsi terhadap Dakwaan JPU

Kamis, 28 Februari 2019 - 14:50 WIB
Ratna Sarumpaet Akan...
Ratna Sarumpaet Akan Ajukan Eksepsi terhadap Dakwaan JPU
A A A
JAKARTA - Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan mengajukan eksepsi. Hal tersebut dilakukan Ratna karena ada beberapa poin dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak sesuai.

"Saya mengerti walaupun ada beberapa yang tidak sesuai," ujar Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

(Baca juga: Jaksa Beberkan Rangkaian Kebohongan Ratna Sarumpaet)


Hal tersebut pun dibenarkan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi yang menyebut ada beberapa poin penting di dalam dakwaan yang didalami. "Kita nanti akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Ada beberapa poin penting yang kami dalami nanti," kata Desmihardi.

"Bisa kita lihat dari dakwaan itu jelas bagaimana uraian kejadiannya seperti apa, validitasnya seperti apa, dan nanti kita akan tanggapi dalam eksepsi ini," sambungnya.

Desmiharsi mengungkapkan dalam pembacaan eksepsi tersebut dirinya akan mempelajari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Baca juga: Lewat WA, Begini Cara Ratna Sarumpaet Bohongi Rocky Gerung) "Ini kan UU Pidana semestinya sanksinya administrasi, makanya ancamannya hanya 4 tahun di situ. Dalam kasus Bu Ratna ini beliau dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946. Nah makanya dari dakwaan poin kesatu itu beliau dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946. Dari eksepsi kami nanti kami akan banyak membicakan tentang penerapan UU itu," tukasnya.

Terkait eksepsi Ratna, Ketua Hakim Joni menjelaskan bahwa Ratna dapat menyampaikan melalui sidang berikutnya. Yang diagendakan dalam sidang pledoi. "Nanti bisa ajukan dalam pledoi (Pembelaan)," tutur Joni.
(kri)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Dipanggil...
Atiqah Hasiholan Dipanggil Bareskrim usai Ratna Sarumpaet Diduga Gelapkan Harta Warisan
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved