Jaksa Optimistis Menang Lawan Ratna Sarumpaet di Persidangan

Selasa, 26 Februari 2019 - 19:55 WIB
Jaksa Optimistis Menang...
Jaksa Optimistis Menang Lawan Ratna Sarumpaet di Persidangan
A A A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Supardi mengaku optimis jaksa penuntut umum (JPU) akan memenangkan proses persidangan melawan Ratna Sarumpaet terdakwa kasus berita hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

"Ya kalau sudah melengkapi, ya mesti optimis lah. Kalau dakwaan lengkap berarti kan optimis, memenuhi unsur pasal yang disangkakan," ujarnya pada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Menurutnya, jaksa tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi Ratna. Sebab, kasus Ratna bukan kasus yang istimewa dan jaksa penuntut umum (JPU) yang diturunkan juga gabungan dari Korps Adhyaksa.

"Biasa aja sih, apa sih istimewanya. Itu perkara biasa kok, ada perbuatan, ada pasal. Ini kan perkaranya handel dari jaksa agung, artinya jaksa dari Kejati dan Kejari ikut. Itu sudah lumrah, bukan ini tok," tuturnya.

(Baca juga: Ratna Sarumpaet Segera Diadili, Polda Metro Siapkan Pasukan)

Namun kata dia, kemungkinan untuk teknis keamanan akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam jalannya proses persidangan kasus Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna pada Kamis (28/2/2019) sekira jam 09.00 WIB.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, serta Las Maria Siregar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)