Jaksa Susun Dakwaan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan masih terus menyusun dakwaan tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet. Maka itu, kasusnya pun belum dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan untuk disidangkan.
"Iya, tunggu saja nanti. Dalam waktu dekat ini," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/2/2019).
(Baca juga: Jelang Sidang Ratna Sarumpaet Dinilai Akan Banyak Kejutan)
Namun, dia tidak merinci kenapa dakwaan belum juga rampung hingga saat ini. Hanya saja dia memastikan, dakwaan itu tinggal tahap finalisasi saja. "Masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," tuturnya.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Jumat, 5 Oktober 2018 lalu. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi.
"Iya, tunggu saja nanti. Dalam waktu dekat ini," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/2/2019).
(Baca juga: Jelang Sidang Ratna Sarumpaet Dinilai Akan Banyak Kejutan)
Namun, dia tidak merinci kenapa dakwaan belum juga rampung hingga saat ini. Hanya saja dia memastikan, dakwaan itu tinggal tahap finalisasi saja. "Masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," tuturnya.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Jumat, 5 Oktober 2018 lalu. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi.
(maf)