Akbar Tanjung: Tak Mungkin Irman Gusman Terima Suap

Selasa, 12 Februari 2019 - 17:01 WIB
Akbar Tanjung: Tak Mungkin...
Akbar Tanjung: Tak Mungkin Irman Gusman Terima Suap
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua DPR periode 1999-2004, Akbar Tanjung menyebutkan, mantan Ketua DPD Irman Gusman tidak mungkin menerima suap. Hal itu dikatakan Akbar terkait kasus pengurusan kuota gula impor.

"Mana mungkin Irman menerima suap, dan dia (Irman) latar belakang ekonomi yang baik," ujar Akbar saat menghadiri diskusi publik dengan tema 'Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman', di hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

"Dia (Irman) orang yang sangat memperhatikan hubungan dengan orang yang sayang dihormati, kesimpulan saya orang yang baik, dia (Irman) tidak mungkin menerima satu pun suap," tambahnya.

Akbar menjelaskan, apa yang dilakukan Irman karena memperhatikan masalah-masalah yang ada di wilayahnya berasal, yaitu Sumatera Barat (Sumbar). Menurutnya, Irman menggunakan posisinya untuk melakukan komunikasi dengan berbagai tokoh di pusat.

"Di mana komunikasi yang dilakukan semangat memberikan bantuan, memperhatikan masalah yang dihadapi masyarakat Sumbar. Termasuk masalah berkaitan dengan beras, Bulog, itu dia komunikasi dalam semangat itu," jelasnya.

"Saya menyakini bahwa Irman Gusman tidak ada tanda-tanda yang menyatakan bahwa dia bersalah. Mudahan-mudahan para ahli hukum bisa melihat dan dalam eksaminasi ini, di mana kekeliruan itu yang harus kita perbaiki," tuturnya.

(Baca juga: Pakar Hukum Pertanyakan Aspek Keadilan Putusan Kasus Irman Gusman)

Diketahui, Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Selain itu Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.

Vonis Irman sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(maf)
Berita Terkait
Senator Asal Sulteng...
Senator Asal Sulteng Warning Kejaksaan dan Polri Hati-hati Tangani Perkara
Publik Melihat Ada Perlakuan...
Publik Melihat Ada Perlakuan Hukum Berbeda Antara Gisel dan Rakyat Jelata
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved