Kaji Dasar Hukumnya, e-ID Disiapkan untuk Gantikan e-KTP

Sabtu, 09 Februari 2019 - 08:12 WIB
Kaji Dasar Hukumnya, e-ID Disiapkan untuk Gantikan e-KTP
Kaji Dasar Hukumnya, e-ID Disiapkan untuk Gantikan e-KTP
A A A
JAKARTA - Satu terobosan aplikasi kependudukan sedang disiapkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Lembaga tersebut kini tengah mengembangkan teknologi e-ID yang bisa mempermudah pembuktian identitas seseorang secara elektronik. Pengembangan e-ID dilakukan BPPT bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai inovasi untuk mengembangkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau e-KTP.

Keberadaan e-ID juga akan memudahkan masyarakat mengakses layanan-layanan pemerintah maupun swasta dengan menggunakan identitas asli dirinya dari mana saja dia berada. Dengan demikian cakupan e-ID ini akan jauh lebih luas daripada KTP-el. E-ID memang akan sangat canggih.

Sebab BPPT akan menyematkan berbagai fitur teknologi canggih, termasuk face recognition, biometrik,mobile identity cloud artificial intelligence atau kecerdasan buatan dan big data analytic.

“Saat ini eranya aplikasi layanan masyarakat yang dapat diakses melalui PC atau smartphone. Karena itu dengan adanya e-ID nanti seseorang yang menggunakan fitur layanan publik baik pada android maupun IOS dapat diketahui identitasnya,” ujar Kepala BPPT Hammam Riza dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO.

Menurutnya, penyiapan e-ID merupakan bagian dari upaya pembenahan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Hammam dalam Rakornas Dinas Dukcapil Kemendagri di Makassar mengatakan, pembuktian identitas secara elektronik ini bisa langsung dilaksanakan di PC desktop atau melalui smartphone dengan menggunakan biometrik, yakni sidik jari, atau face recognation dan kode pin.

Syaratnya PC dan smartphone sudah dilengkapi dengan sarana sensor tersebut. Oleh karenanya, lanjut dia, e-ID ini sering disebut dengan mobile e-ID karena dapat digunakan di mana saja tanpa perlu membaca e-KTP asalkan ada jaringan internet.

Menurut dia, e-ID ini tidak lagi tergantung pada adanya kartu smartcard atau USB-drive teramankan yang menyimpan seluruh data kependudukan. “Semua data tersebut sudah tersedia di basis data kependudukan nasional yang akan dapat diakses. E-ID hanya akan berisi NIK terenkripsi atau indeks lain untuk mengakses basis data tersebut.

Dengan sistem KTP-eL yang berlangsung saat ini, Indonesia sudah memiliki data kependudukan yang relatif sangat bersih dari duplikasi penduduk. Basis data ini akan menjadi landasan yang sangat penting dalam pelaksanaan e- ID,” paparnya.

Dia kemudian menuturkan, pihaknya telah mengusulkan roadmap KTP-el multiguna ke Dinas Dukcapil untuk aplikasi pada 2020-2024. Dia berharap peta jalan tersebut dapat mendukung penguatan misi Dinas Dukcapil dalam upaya transformasi ke arah digitalisasi layanan administrasi kependudukan.

“EID ini ya nantinya akan mendorong transaksi elektronik e-service, tumbuhnya fintech maupun blockchain electronic payment yang tentu berbasis pada identitas kependudukan” tambahnya. Lebih jauh Hammam mengatakan, pengembangan aplikasi ini perlu pengkajian bersama lintas kementerian.

Misalnya dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Koordinasi lintas kementerian itu untuk mengkaji dasar hukum e-ID ini, lalu pengamanan transmisi data maupun integrasi data-data, standar operasional pemberian, dan penerimaan identitas elektronik ini serta perlunya dikembangkan satu atau beberapa aplikasi layanan publik yang menunjukkan secara tegas dan lugas keuntungan serta manfaat dari e-ID ini.

Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT Michael A Purwoadi memaparkan, metodologi pelayanan publik telah berkembang untuk mempermudah masyarakat mendapat kan layanan.

“Kami akan mencoba memberikan pandangan tentang aspek lain yang juga sangat penting dalam pelayanan digital melalui internet ini, yakni tentang pemanfaatan electronic identity atau e-ID dalam pemberian layanan,” katanya.

Menurut dia, jika dulu setiap individu harus datang ke berbagai instansi pemerintah untuk mendapatkan layanan, sekarang diperkenalkan Unit Pelayanan Publik Terpadu di mana anggota masyarakat datang untuk mendapatkan layanan apa pun yang diinginkannya.

“Untuk itulah kami di BPPT ingin meningkatkan pelayanan publik ini, lebih lagi dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Sekarang diusahakan agar penduduk tidak perlu lagi datang ke Unit Pelayanan Publik, tetapi cukup menggunakan internet dari tempat tinggalnya atau kantor untuk meminta layanan yang dibutuhkannya.

Inilah tren saat ini yang memudahkan masyarakat kita dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah,” sebutnya. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dimintai tidak berkomentar banyak.

Dia hanya mengakui pihaknya bersama BPPT tengah mematangkan e-ID. Adapun Kementerian Komunikasi dan Informatika merespons positif setiap upaya untuk memperkuat sistem identitas nasional seperti dikembangkan BPPT dan Kemendagri.

Kepala Humas Kemenkom info Ferdinandus Setu menandaskan, e-ID sangat dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola kependudukan. “E-ID adalah identitas masyarakat secara elektronik seperti untuk membuka email ataupun medsos dan platform online lainnya. Kadang ada yang punya gmail atau email lainnya. Sekarang akan jadi satu akun dengan nama tertentu yang merujuk pada e-KTP. Ini mungkin belum final dan sangat wajar dilakukan. Kita harus apresiasi BPPT,” ujar Ferdinandus kemarin di Jakarta.

Sementara itu pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengapresiasi inovasi aplikasi yang dihasilkan BPPT. Dalam pandangannya, aplikasi kependudukan ini bisa mengurangi pelanggaran pe nipuan online ataupun juga tindak pidana lain yang melibatkan media online .

Kendati demikian dia mengingatkan e-ID ini membutuhkan regulasi yang jelas. Selain itu harus lewat koor di nasi dengan instansi lain. Sebab ada beberapa ke mung kinan yang bisa terjadi, misalnya tumpang tindih dengan KTP-el yang saat ini saja masih ada yang tercecer ataupun di duplikasi.

“Selain itu sinergi antarinstansi lain juga penting karena di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini bisa saja muncul secara cepat aplikasi yang baru lagi terkait data kependudukan,” ujar dia. Pengamat kebijakan publik Margarito Kamis menilai inovasi semacam inilah yang seharusnya terus-menerus berkembang di negeri ini.

Sebab hanya melalui inovasi teknologi yang bisa dikembangkan di dalam negeri, Indonesia bisa melangkah lebih cepat dan lincah di panggung internasional. Dia berpendapat, ide ataupun temuan ini akan mendapat dukungan luas dari siapa pun. “Gagasan inovatif yang telah berhasil diwujudkan ini harus diberi tempat dan dihargai,” katanya.

Memang dia mengakui adanya inovasi teknologi pasti akan memunculkan masalah baru. Akan tetapi bagi dia, masalah baru yang menyertainya tidak boleh menjadi hambatan bangsa ini untuk terus bergerak maju dengan beragam temuan inovatifnya. (Neneng Zubaedah/ Hafid Fuad)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9570 seconds (0.1#10.140)