Romli Sebut Kasus Ratna Sarumpaet Murni Pidana Bukan Politik

Sabtu, 02 Februari 2019 - 20:41 WIB
Romli Sebut Kasus Ratna...
Romli Sebut Kasus Ratna Sarumpaet Murni Pidana Bukan Politik
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita mengatakan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet murni hukum pidana bukan kepentingan politik seperti yang dituding berbagai pihak.

"Kalau saya ahli hukum, itu murni pidana tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah," kata Prof Romli kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019). (Baca: Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa di Berkas Kasus Ratna Sarumpaet).

Menurut dia, kasus Ratna yang sekarang sudah tahap kedua dilimpahkan berkas dan tersangkanya oleh kepolisian ke kejaksaan sebagai tanda kasus tersebut sudah memiliki cukup bukti permulaan.

Sehingga, bisa segera diproses persidangan. "Kalau sudah sampai P21 berarti sudah bukti permulaan, sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang," ujarnya.

Bahkan, Romli mengatakan kasus penyebaran hoaks ini tidak hanya berhenti kepada Ratna karena sudah masuk ke kejaksaan. Maka, tidak menutup kemungkinan kepolisian bisa menambah tersangka lagi selain Ratna.

"Kita lihat kalau kejaksaan membuat P21 lengkap berarti yang lain bisa jadi tersangka, turut menyebarluaskan hoaks. Enggak (berhenti di Ratna), banyak kalau polisi mau usut," jelas dia.

Oleh karena itu, Romli mengatakan penegak hukum harus mengusut tuntas kasus Ratna karena dia tidak mungkin sendiri. Sebab, penyebaran hoaks terhadap Ratna sempat menuding aparat yang melakukan kekerasan.

"Harus (diusut tuntas) karena tidak mungkin sendiri, karena waktu dia ngomong di berita kan itu banyak yang belain bahwa itu dipukuli. Bahkan, arahnya kan ke aparat seolah-olah digebukin aparat pemerintah, kan kesannya begitu. Kita lihat saja nanti ya," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Karena, Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.

Atas kebohongan publik itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(nag)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Atiqah Hasiholan Dipanggil...
Atiqah Hasiholan Dipanggil Bareskrim usai Ratna Sarumpaet Diduga Gelapkan Harta Warisan
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved