DPR Persilakan Kepmenaker 291 Digugat ke PTUN
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat yang dirugikan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 291 Tahun 2018 dipersilakan untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun Kepmenaker itu tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.
"Sebagai legislator kami menampung semua aspirasi masyarakat," kata Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, Jumat (1/2/2019).
Dede Yusuf menambahkan, karena Kepmenaker adalah domain pemerintah, maka DPR akan terus memonitor. "Saya persilahkan masyarakat yang dirugikan oleh Kepmenaker 291 untuk mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Politikus Partai Demokrat ini.
Dia menilai, ada sejumlah masalah yang muncul dari Kepmenaker 291 itu. Di antaranya, seperti kekhawatiran adanya monopoli karena aturan tersebut memberi mandat kepada 1 Asosiasi untuk mengkoordinasi penempatan TKI ke Saudi.
Selain itu, syarat berpengalaman selama lima tahun bagi perusahaan penempatan pekerja migran ke Saudi sulit untuk dipenuhi. "Syarat berpengalaman 5 tahun ini apa bisa dipenuhi, mengingat kita sudah moratorium penempatan TKI ke Saudi," imbuhnya.
Dia pun berharap, pemerintah memprioritaskan untuk membuat peraturan pelaksana dan turunan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Sehingga upaya perlindungan TKI bisa dilaksanakan secara sistematis.
"Kalau dilihat Kepmenaker ini happy-nya kan memberikan peluang ke swasta melalui asosiasi, padahal peran pemerintah harusnya lebih ditingkatkan," ungkapnya.
"Sebagai legislator kami menampung semua aspirasi masyarakat," kata Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, Jumat (1/2/2019).
Dede Yusuf menambahkan, karena Kepmenaker adalah domain pemerintah, maka DPR akan terus memonitor. "Saya persilahkan masyarakat yang dirugikan oleh Kepmenaker 291 untuk mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Politikus Partai Demokrat ini.
Dia menilai, ada sejumlah masalah yang muncul dari Kepmenaker 291 itu. Di antaranya, seperti kekhawatiran adanya monopoli karena aturan tersebut memberi mandat kepada 1 Asosiasi untuk mengkoordinasi penempatan TKI ke Saudi.
Selain itu, syarat berpengalaman selama lima tahun bagi perusahaan penempatan pekerja migran ke Saudi sulit untuk dipenuhi. "Syarat berpengalaman 5 tahun ini apa bisa dipenuhi, mengingat kita sudah moratorium penempatan TKI ke Saudi," imbuhnya.
Dia pun berharap, pemerintah memprioritaskan untuk membuat peraturan pelaksana dan turunan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Sehingga upaya perlindungan TKI bisa dilaksanakan secara sistematis.
"Kalau dilihat Kepmenaker ini happy-nya kan memberikan peluang ke swasta melalui asosiasi, padahal peran pemerintah harusnya lebih ditingkatkan," ungkapnya.
(pur)