KPK Nilai Pemberhentian PNS Korupsi Masih Rendah

Senin, 28 Januari 2019 - 18:36 WIB
KPK Nilai Pemberhentian...
KPK Nilai Pemberhentian PNS Korupsi Masih Rendah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa degaan rendahnya komitmen pemecatan pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat korupsi. Informasi ini didapati dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Rendahnya komitmen pemecatan PNS yang terlibat korupsi, disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari LBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.

"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundangan berlaku tersebut," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya kepada para wartawan, Senin (28/1/2019).

Data KPK mencatat, seharusnya ada 2.357 PNS yang keterlibatannya dalam korupsi berstatus inkrah. Namun saat ini, baru 393 PNS di seluruh Indonesia yang dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Di luar angka tersebut, sudah ada 498 PNS yang lebih dulu dipecat karena korup. "Sehingga total PNS diberhentikan adalah 891 orang," lanjut Febri.

Untuk instansi Pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan. Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi di antaranya yakni:

Tercatat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ada 9 orang, di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) 9 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan 3 orang, Kementerian Pertahanan 3 orang, Kementerian Pertanian 3 orang.

Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan (17 orang) dan Kementerian Agama (7 orang). KPK sedang terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini.

Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN yang seharusnya dipatuhi. Selain itu adanya pengajuan Judicial Review ke MK oleh PNS yang melakukan korupsi sebagai alasan penundaan pemecatan.

"KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan, sikap kompromi terhadap pelaku korupsi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS masih harus dibayarkan negara," tutur Febri.
(maf)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Periksa PNS Kementerian...
KPK Periksa PNS Kementerian ESDM Christa Handayani Pangaribowo
Eks Pegawai KPK yang...
Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dinilai Tak Bisa Jadi PNS
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Dinilai Bermasalah,...
Dinilai Bermasalah, Program Kartu Prakerja Harus Dirombak Total
Berita Terkini
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved