Kenaikan Alokasi Dana Desa Jadi Salah Satu Opsi

Senin, 21 Januari 2019 - 09:19 WIB
Kenaikan Alokasi Dana...
Kenaikan Alokasi Dana Desa Jadi Salah Satu Opsi
A A A
JAKARTA - Penyesuaian besaran alokasi dana desa (ADD) menjadi salah satu opsi sumber alokasi gaji perangkat desa. Salah satunya menaikan alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43/2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa.
“Sedang dilaksanakan. Sesuai perintah Pak Presiden dua minggu harus kita selesaikan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya pemerintah berencana mengubah skema gaji perangkat desa yakni setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A. Berdasarkan PP Nomor 30/2015, gaji PNS golongan II paling rendah adalah Rp1.926.000. Sementara paling tinggi sebesar Rp3.212.100. Hadi mengatakan pemerintah masih terus mengkaji terkait sumber alokasi gaji perangkat desa tersebut.

Namun, dia mengatakan bahwa pemerintah cenderung tetap mengalokasikan dari ADD dan tidak menggunakan dana desa (DD) yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Nanti ada perhitungan alokasi DAU (dana alokasi umum). Jadi tidak diambilkan dana desa, namun kan tetap ada perhitungan tersendiri. Artinya yang selama ini (ADD) dari DAU 10% ini bisa nanti ada tambahan,” ungkapnya.

Dalam PP 47/2015 di se butkan ADD paling sedikit 10% DAU yang diterima kabupaten/kota APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Sebelumnya Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, jika sumber alokasi tidak berubah dan tetap dari ADD, berpotensi akan membebani APBD.

Daerah akan kembali mencermati APBD-nya untuk merealisasikan kebijakan tersebut. “Jadi mungkin nanti ada bagian tertentu dari program yang mungkin terganggu. Bisa di layanan dasar atau pembangunan sarana dan prasarana karena daerah tidak mungkin mengambil dari luar,” ungkapnya. (Dita Angga)
(nfl)
Berita Terkait
Tuntut Cabut PMK 81,...
Tuntut Cabut PMK 81, APDESI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
Desa Mallari Bone Jadi...
Desa Mallari Bone Jadi Pertama Salurkan BLT Dana Desa di Sulsel
Diduga Korupsi DD dan...
Diduga Korupsi DD dan ADD, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi
Ratusan Warga Demo Minta...
Ratusan Warga Demo Minta Pemdes Transparan Kelola Dana Desa
Prabowo Singgung Masalah...
Prabowo Singgung Masalah Dana Desa Tak Tersalurkan dengan Baik 1 Dekade Terakhir
Korupsi Dana Desa, Mantan...
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun
Berita Terkini
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved