Indodana Manfaatkan Teknologi untuk Beri Kemudahan

Jum'at, 18 Januari 2019 - 11:23 WIB
Indodana Manfaatkan...
Indodana Manfaatkan Teknologi untuk Beri Kemudahan
A A A
JAKARTA - Platform teknologi finansial (fintech) Peer to Peer Lending Indodana (PT Artha Dana Teknologi) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program OJK untuk meningkatkan inklusi keuangan melalui layanan pinjaman dan pendanaan online.

Sebagai fintech P2P terdaftar dan diawasi OJK, Indodana memiliki misi meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia melalui layanan keuangan berbasis teknologi yang mudah, aman dan terjangkau.

"Kami sangat peduli dengan inklusi keuangan. Melalui Indodana pinjaman dari masyarakat akan turut membangun riwayat kredit bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh bank," melalui keterangan resmi Indodana yang diterima, Jumat (18/1/2019)

Melalui pemanfaatan teknologi, Indodana memungkinkan peminjam untuk mendapatkan pinjaman hingga Rp8 juta dengan cicilan tetap dan terjangkau, cukup dengan modal KTP dan pengajuan dilakukan secara online melalui handphone. Proses pencairan dilakukan dalam 2x24 jam.

Pilihan tenor pinjaman ialah 1,3 dan 6 bulan, dan ada reward kenaikan limit bagi pembayaran yang tepat waktu. Dari sisi pemodal, Indodana memiliki layanan pendanaan online dengan modal terjangkau mulai dari Rp100 ribu dengan imbal hasil 16% per tahun dengan pilihan tenor 1, 3, 6 bulan.

Indodana memanfaatkan kombinasi Teknologi AI dan Big Data guna memitigasi risiko dari para peminjam sehingga risiko gagal bayar bisa diminimalisir sekecil mungkin. Di Indodana sendiri, 98% dari semua pinjaman dikembalikan dengan lancar.

Teknologi menjadi keunggulan fintech. Di Indodana, semua proses pendaftaran, memilih nilai pendanaan hingga memantau hasil pertumbuhan dana semuanya online.

Proses pendanaan sangat simple dan cepat yaitu masukan data, tunggu verifikasi, dan pilih jumlah pendanaan. Semuanya bisa dilakukan secara online dari website Indodana.

"Fitur pendanaan di Indodana kami desain dengan menggunakan Teknologi (Artificial Intelligence) dan Big Data untuk menganalisa risiko kredit dan mengalokasikan dana Anda secara otomatis," tambahnya.

Selain itu, perkembangan uang bisa dipantau aktivitas pendanaannya dengan mudah, secara online dan real time. Anda pun bisa leluasa transfer dana Anda sewaktu-waktu. Untuk skema pengembalian dana pokok dan bunga akan diberikan sesuai dengan pilihan waktu pendanaan yaitu 1, 3 dan 6 bulan.

Adapun persyaratan umum bagi peminjam dan pemberi pinjaman di P2P lending Indodana adalah WNI berusia minimum 21 tahun, memiliki rekening bank, KTP/NPWP, memiliki penghasilan dan telah bekerja minimal 3 bulan.

Secara menyeluruh, pendanaan di P2P lending memberikan banyak keuntungan bagi kedua belah pihak dari sisi Peminjam (borrower) dan Pemberi Pinjaman (lender) dalam meningkatkan inklusi keuangan Tanah Air.

Hingga saat ini, pendanaan P2P lending terus bertumbuh dan semakin diminati masyarakat. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah lender P2P lending mencapai 123.633 rekening, atau naik sebesar 22% dari akhir tahun 2017 sebanyak 100.940 rekening. Mayoritas sebanyak 75% dari total lender berasal dari pulau Jawa, dan sisanya berasal dari luar Jawa dan Sulawesi.
(maf)
Berita Terkait
Setelah Jakarta dan...
Setelah Jakarta dan Surabaya, Program Lingkungan MAPAN Diluncurkan di Karawang
Tiga Program Unggulan...
Tiga Program Unggulan PHE OSES Berdayakan Masyarakat di Kepulauan Seribu
Askrindo Dorong Pemberdayaan...
Askrindo Dorong Pemberdayaan Ekonomi Melalui Program Berkelanjutan
PHE ONWJ Berdayakan...
PHE ONWJ Berdayakan Masyarakat Ubah Limbah Cangkang Rajungan Jadi Berkah
Berdayakan Ekonomi,...
Berdayakan Ekonomi, HFHI Sediakan Rumah Layak bagi Puluhan Ribu Keluarga
Lewat Aksi Berbagi,...
Lewat Aksi Berbagi, PNN 2025 Dorong Pemberdayaan Masyarakat
Berita Terkini
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved