Napi Kendalikan Peredaran Narkoba Tanda Pengawasan Lapas Minim

Rabu, 16 Januari 2019 - 23:53 WIB
Napi Kendalikan Peredaran...
Napi Kendalikan Peredaran Narkoba Tanda Pengawasan Lapas Minim
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari mengatakan bahwa pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) sangat minim. Hal itu bisa dibuktikan dengan terungkapnya para bandar yang selama ini mendekam di penjara masih bebas menjalankan bisnis haramnya.

"Mereka (bandar) yang selama ini terus memasukan narkotika ke Indonesia," katanya, Rabu (16/1/2019).

Salah satu pengungkapan besar penyelundupan sabu terjadi, Selasa (15/1/2019). Narkoba berjumlah 70 bungkus sabu dan dua bungkus ekstasi itu diangkut oleh Kapal Motor (KM) Karibia melalui Perairan Lhoksukon, Aceh Utara. Dari hasil penelusuran BNN ternyata upaya penyelundupan barang haram ini dikendalikan oleh napi Lapas Klas IA Tanjunggusta bernama Ramli.

Menurut Arman, selama ini, sebagian besar penyelundupan sabu yang akan dibawa masuk ke Indonesia dikendalikan napi yang ada di dalam penjara. Mereka hanya perlu mengangkat telepon untuk meminta barang dan nantinya ada orang lain yang bertugas untuk mengantarkannya.

"Padahal seharusnya di dalam penjara sudah tak ada lagi telepon selular yang bisa digunakan mereka," ujarnya. (Baca juga: BNN Tangkap KM Karibia karena Membawa 70 Bungkus Sabu )

Dari sejumlah kasus yang diungkap, Arman menilai pihak Dirjen Pemasayarakatan (PAS) tak serius mengatasi hal ini. Pasalnya, mereka masih membiarkan para napi dengan bebasnya beraktivitas tanpa melakukan pengawasan mendalam. "Saya pikir perlu ada evaluasi di dalam dirjen PAS untuk menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Perlunya evaluasi, bukan hanya karena pengawasan tak maksimal, tapi ada juga sipir yang terlibat di dalamnya. Mereka ikut membantu para bandar untuk memudahkan menjalankan bisnis haramnya. "Kementerian Hukum dan HAM harus segera bertindak. Kami selama ini yang menahan peredaran narkotika, namun di dalam lapas malah memudahkan bandar," ujar jenderal bintang dua ini.

Sebelumnya, Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami menyatakan siap mundur dari jabatannya jika gagal melaksanakan revitalisasi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). "Kita lihat nanti revitalisasi, kalau tidak berhasil saya mundur," kata Sri, kala itu.

Menurut Sri, program itu akan mulai berjalan Agustus. Nantinya, akan ada 99 dari 528 lapas dan rutan seluruh Indonesia yang dicanangkan sebagai percontohan. Sri juga mengklaim program itu disiapkan untuk menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
(amm)
Berita Terkait
Lagi, BNN Perwakilan...
Lagi, BNN Perwakilan Malut Bekuk Bandar Jaringan Lapas
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Petugas Rutan Medaeng...
Petugas Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Perut Ikan Mujair
Rutan Kotabumi Blok...
Rutan Kotabumi Blok Tahanan Digeledah , Tidak Ditemukan Narkoba
Rutin Lakukan Penggeledahan,...
Rutin Lakukan Penggeledahan, Rutan Salatiga Pastikan Bebas Narkotika dan Barang Berbahaya
Mau Keramas Ya Mas!...
Mau Keramas Ya Mas! Petugas Rutan Ponorogo Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Botol Sampo
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved