Polri Tetapkan Bagus Bawana Tersangka Pembuat Hoaks Surat Suara

Rabu, 09 Januari 2019 - 12:26 WIB
Polri Tetapkan Bagus...
Polri Tetapkan Bagus Bawana Tersangka Pembuat Hoaks Surat Suara
A A A
JAKARTA - Polri menetapkan pria bernama Bagus Bawana Putra (BBP) sebagai tersangka kasus pembuat dan penyebar kabar bohong atau hoaks kontainer surat suara yang sudah tercoblos.

Bagus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat audio soal hoaks dan menyebarkannya di WhatsApp Group serta media sosial. Saat ini tersangka sudah ditahan.

"Kami bisa mendeteksi suara yang beredar tersebut. Kita meyakini adalah suara dari tersangka berinisial BBP," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Albertus Rachmad Wibowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Setelah membuat rekaman suara, Bagus menyebarkan rekaman tersebut ke WhatsApp Group (WAG) dan sejumlah platform media sosial. Setelah viral, dia lalu membuang HP dan kabur.

"Setelah viral, tersangka menutup akun, membuang HP, membuang kartu (SIM), dan melarikan diri," ujar Rachmad.

Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan dalam modus operandi, Bagus dengan sengaja menyebarkan rekaman suaranya kepada masyarakat.

"Modus operandi pelaku adalah memposting melalui Twitter terkait tujuh kontainer di Tanjung Priok, yang bersangkutan juga dengan sengaja melakukan perekaman suara yang isinya meyakinkan kepada masyarakat yang mendengar voice bersangkutan seolah-olah sudah ada 7 kontainer terkait surat suara yang sudah dicoblos," tutur Dani.

Dani mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka ditegaskan polisi sengaja menyiarkan berita bohong.

"Yang bersangkutan tentunya ini adalah unsur sengaja sangat memenuhi yang bersangkutan menyiapkan, menyiarkan berita ini membuat suara pribadi, unsur dengan sengaja yang bersangkutan melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan," papar Dani.
(dam)
Berita Terkait
Potret Pelipatan Kertas...
Potret Pelipatan Kertas Suara Pemilu 2024 Kota Palembang
Simulasi Surat Suara...
Simulasi Surat Suara Pilpres Hanya Berisi 2 Paslon, PDIP Solo: Menyesatkan
Ini 7 Provinsi Lumbung...
Ini 7 Provinsi Lumbung Suara PDIP pada Pemilu 2019
5 Lumbung Suara Partai...
5 Lumbung Suara Partai Nasdem Pada Pemilu 2019, dari Sumatera hingga Papua
Ini 6 Lumbung Suara...
Ini 6 Lumbung Suara PDIP di Pulau Sumatra pada Pemilu 2019
7 Provinsi yang Jadi...
7 Provinsi yang Jadi Lumbung Suara PKB pada Pemilu 2019, Nomor 6 di Papua
Berita Terkini
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved