KPK-Kemendikbud Bentuk Tim Kawal Anggaran Pendidikan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta dan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan atas penggunaan anggaran pendidikan di 2019.
Mendikbud Muhadjir Effendy bersama jajaran kemarin mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan bertemu pimpinan KPK untuk menindaklanjuti perjanjian kerja sama dua lembaga sebelumnya.
Muhadjir Effendy mengatakan, saat pertemuan dengan pimpinan KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo ada beberapa hal yang dibahas. Pertama, tentang anggaran pendidikan di 2019. Dari 20% total anggaran pendidikan dalam APBN, sebagian besar yakni 62% berada di daerah dengan mekanisme transfer ke daerah.
“Saya hari ini (kemarin) bersilaturahmi dengan pimpinan KPK terutama untuk memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran pendidikan tahun 2019,” ungkap Muhadjir di lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Untuk aspek pengawasan tersebut, sempat dibahas juga tentang pengendalian dan pengawasan di tingkat daerah yang belum efektif dan maksimal.
Karenanya, KPK secara kelembagaan akan memfasilitasi bagaimana agar Kemendikbud juga memiliki akses yang cukup untuk ikut mengawasi dan mengendalikan penggunaan anggaran pendidikan di daerah.
Salah satu bagian dari anggaran pendidikan tersebut, lanjut Muhadjir, yakni bantuan operasional sekolah (BOS). Hakikatnya, dana BOS sudah langsung bisa dicairkan dan bisa diterima langsung sekolah. Hanya saja, terkadang masih ada dugaan penyimpangan yang terjadi.
Poin kedua, Muhadjir menyampaikan dan memberikan apresiasi kepada KPK yang pada 2018 telah memberikan dan menorehkan pesan yang tersendiri bagi Kemendikbud. Musababnya, banyak kasus korupsi sektor pendidikan yang bisa diselesaikan atau bisa ditangani oleh KPK.
Poin ketiga, Kemendikbud dan KPK bersepakat meningkatkan kerja sama termasuk memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang ada di KPK.
Agus Rahardjo mengatakan, KPK dan Kemendikbud bersepakat membentuk tim monitoring masing-masing dan bersama untuk melakukan pengawasan di daerah-daerah. (Sabir Laluhu)
Mendikbud Muhadjir Effendy bersama jajaran kemarin mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan bertemu pimpinan KPK untuk menindaklanjuti perjanjian kerja sama dua lembaga sebelumnya.
Muhadjir Effendy mengatakan, saat pertemuan dengan pimpinan KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo ada beberapa hal yang dibahas. Pertama, tentang anggaran pendidikan di 2019. Dari 20% total anggaran pendidikan dalam APBN, sebagian besar yakni 62% berada di daerah dengan mekanisme transfer ke daerah.
“Saya hari ini (kemarin) bersilaturahmi dengan pimpinan KPK terutama untuk memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran pendidikan tahun 2019,” ungkap Muhadjir di lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Untuk aspek pengawasan tersebut, sempat dibahas juga tentang pengendalian dan pengawasan di tingkat daerah yang belum efektif dan maksimal.
Karenanya, KPK secara kelembagaan akan memfasilitasi bagaimana agar Kemendikbud juga memiliki akses yang cukup untuk ikut mengawasi dan mengendalikan penggunaan anggaran pendidikan di daerah.
Salah satu bagian dari anggaran pendidikan tersebut, lanjut Muhadjir, yakni bantuan operasional sekolah (BOS). Hakikatnya, dana BOS sudah langsung bisa dicairkan dan bisa diterima langsung sekolah. Hanya saja, terkadang masih ada dugaan penyimpangan yang terjadi.
Poin kedua, Muhadjir menyampaikan dan memberikan apresiasi kepada KPK yang pada 2018 telah memberikan dan menorehkan pesan yang tersendiri bagi Kemendikbud. Musababnya, banyak kasus korupsi sektor pendidikan yang bisa diselesaikan atau bisa ditangani oleh KPK.
Poin ketiga, Kemendikbud dan KPK bersepakat meningkatkan kerja sama termasuk memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang ada di KPK.
Agus Rahardjo mengatakan, KPK dan Kemendikbud bersepakat membentuk tim monitoring masing-masing dan bersama untuk melakukan pengawasan di daerah-daerah. (Sabir Laluhu)
(nfl)