PPP Dorong Polisi dan Kemenkominfo Berantas Prostitusi Online

Minggu, 06 Januari 2019 - 14:44 WIB
PPP Dorong Polisi dan...
PPP Dorong Polisi dan Kemenkominfo Berantas Prostitusi Online
A A A
JAKARTA - Penangkapan dua pesohor dalam kasus prostitusi online cukup mengkhawatirkan. Fenomena prostitusi online harus direspons serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Umum DPP PPP, Reni Marlinawati mengatakan penangkapan dua pesohor dalam kasus prostitusi online di Surabaya, Sabtu (5/1/2019) harus menjadi momentum bersih-bersih ruang siber dari prostitusi. "Penangkapan dua pesohor perempuan di Surabaya harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan aparat kepolisan untuk bersih-bersih praktik prostitusi online di ruang siber," ujar Reni di Jakarta, Minggu (6/1/2019).

Reni mengatakan pemerintah dan aparat kepolisian harus melakukan aksi represif dengan menyetop di level hulu praktik prostitusi online yang cukup marak di tengah-tengah masyarakat. "Akun media sosial yang telah nyata-nyata menjadi alat promosi prostitusi mestinya pemerintah bekerja sama dengan penyedia media sosial dapat menutup akun tersebut secara sepihak. Karena jelas-jelas melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegas Reni.

Dia menilai praktik prostitusi online telah menyebar di berbagai kota di Indonesia dengan sindikasi yang dapat dilacak. Reni menyebutkan, dengan menutup akun media sosial penyedia prostitusi online setidaknya dapat meminimalisir praktik tersebut.

"Dari hulu harus kita bersihkan. Oleh karenanya media sosial harus bersih dari ajang promosi prostitusi online. Pemerintah dan aparat kepolisian memiliki instrumennya," kata Reni.

Wakil Ketua Komisi X DPR ini menyebutkan pemerintah dapat menutup akun-akun media sosial yang menyebarkan paham radikalisme, semestinya hal yang sama dapat dilakukan pemerintah terhadap praktik prostitusi online. "Dampak prostitusi berbasis online tak jauh berbahaya dari paham radikalisme. Keutuhan sebuah keluarga terancam dikarenakan prostitusi. Anak-anak dan perempuan menjadi korban nyata akibat prostitusi," pungkas Reni.
(kri)
Berita Terkait
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Tips Anti-iri saat Lihat...
Tips Anti-iri saat Lihat Orang Flexing di Medsos
Saatnya Makna Baru Kata...
Saatnya Makna Baru Kata Sosial dalam Media Sosial
Australia Bakal Melarang...
Australia Bakal Melarang Anak di Bawah Umur dari Media Sosial: Minimal 16 Tahun!
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Mangkus-Sangkil Media...
Mangkus-Sangkil Media Sosial
Berita Terkini
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved