Kinerja Polri Ungkap Kasus Hoaks Surat Suara Patut Diapresiasi
A
A
A
JAKARTA - Langkah cepat Polri menggusut kasus hoaks7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.Polri dinilai mampu mengantisipasi gejolak di masyarakat.
Sebab sejak berita tersebut mencuat dan viral di media sosial, suasana 'panas' terjadi khususnya antarpendukung masing-masing calon presiden dan wakil presiden.
"Kerja Polri dalam mengungkap kasus ini perlu diapresiasi," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan di Jakarta, Minggu (6/1/2019).
Menurut Edi, Polri diminta menggusut tuntas siapa aktor dibalik kasus ini. Dia menilai, perbuatan pelaku sengaja dilakukan untuk memperkeruh suasana dan perpolitikan Indonesia.
"Siapa pun dia,jika terbukti terlibat hukum seberat-beratnya,"kata mantan anggota Kompolnas ini.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial HY dan LS terkait kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, pada Jumat, 4 Januari 2018. Polisi menduga keduanya berperan aktif menerima kemudian menyebarkan hoaks ke media sosial.
"HY perannya menerima konten kemudian ikut menyebarkan, sementara LS juga menerima lalu tanpa dicek langsung memviralkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi menuturkan kepolisian menangkap HY di Bogor, sementara LS ditangkap di Balikpanan. Dedi menuturkan keduanya tidak ditahan. Polisi, kata dia, hanya meminta keterangan dari keduanya.
Dia menuturkan penyidik membutuhkan keterangan keduanya untuk melakukan profiling guna mengerucutkan penyebar hoaks sesungguhnya.
Sebab sejak berita tersebut mencuat dan viral di media sosial, suasana 'panas' terjadi khususnya antarpendukung masing-masing calon presiden dan wakil presiden.
"Kerja Polri dalam mengungkap kasus ini perlu diapresiasi," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan di Jakarta, Minggu (6/1/2019).
Menurut Edi, Polri diminta menggusut tuntas siapa aktor dibalik kasus ini. Dia menilai, perbuatan pelaku sengaja dilakukan untuk memperkeruh suasana dan perpolitikan Indonesia.
"Siapa pun dia,jika terbukti terlibat hukum seberat-beratnya,"kata mantan anggota Kompolnas ini.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial HY dan LS terkait kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, pada Jumat, 4 Januari 2018. Polisi menduga keduanya berperan aktif menerima kemudian menyebarkan hoaks ke media sosial.
"HY perannya menerima konten kemudian ikut menyebarkan, sementara LS juga menerima lalu tanpa dicek langsung memviralkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi menuturkan kepolisian menangkap HY di Bogor, sementara LS ditangkap di Balikpanan. Dedi menuturkan keduanya tidak ditahan. Polisi, kata dia, hanya meminta keterangan dari keduanya.
Dia menuturkan penyidik membutuhkan keterangan keduanya untuk melakukan profiling guna mengerucutkan penyebar hoaks sesungguhnya.
(maf)