Polri Jawab Curhat Andi Arief Soal Penggerudukan Rumahnya di Lampung
Jum'at, 04 Januari 2019 - 15:13 WIB
Polri Jawab Curhat Andi Arief Soal Penggerudukan Rumahnya di Lampung
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang menyatakan polisi menggeruduk rumahnya di Lampung ditanggapi Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan rumah yang didatangi polisi ternyata sudah dijual Andi Arief sejak 2014 silam.
"Ada viral juga rumah saudara AA (Andi Arief) digrebek, setelah dicek rumah itu sudah dijual tahun 2014, jadi rumah itu sudah bukan atas nama saudara AA," kata Dedi kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1/2019). (Baca juga: Andi Arief Mengaku Rumahnya Digeruduk Tim Cyber )
Dedi juga menjelaskan apa yang dilakukan Polres Lampung terhadap bekas rumah Andi Arief bukan suatu penggerebekan. Namun kata Dedi, Polres Lampung mengecek kebenaran apakah rumah tersebut milik Andi Arief atau bukan.
"Bukan penggerebekan, setelah ramai di viral dicek sama petugas di sana, benar enggak rumah Pak Andi Arief, ternyata rumahnya sudah dijual 2014. Itu mengecek memastikan karena ramai di media sosial," tuturnya.
Dedi juga mengungkapkan, polisi saat ini fokus menelusuri siapa yang membuat rekaman hoaks hingga tersebar luas di masyarakat.
"Lebih fokus pada siapa yang membuat voice itu. Voice itu nanti kan ada (diperiksa-red) labfor juga, labfor bisa mengidentifikasi suara, dari suara tersebut akan dikonfrontir pemilik suara itu kalau ditangkap, dimapkan di labfor itu," ungkapnya.
Sebelumnya, melalui Twitter, Andi Arief mengungkapkan polisi telah mendatangi rumahnya di Lampung. Dia pun mempertanyakan alasan kepolisian melakukan tindakan tersebut.
"Rumah saya di Lampung digeruduk dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri, apa salah saya. Saya akan hadir secara baik-baik kalau saya diperlukan," kata Andi melalui akun Twitternya, @AndiArief_, Jumat (4/1/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan rumah yang didatangi polisi ternyata sudah dijual Andi Arief sejak 2014 silam.
"Ada viral juga rumah saudara AA (Andi Arief) digrebek, setelah dicek rumah itu sudah dijual tahun 2014, jadi rumah itu sudah bukan atas nama saudara AA," kata Dedi kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1/2019). (Baca juga: Andi Arief Mengaku Rumahnya Digeruduk Tim Cyber )
Dedi juga menjelaskan apa yang dilakukan Polres Lampung terhadap bekas rumah Andi Arief bukan suatu penggerebekan. Namun kata Dedi, Polres Lampung mengecek kebenaran apakah rumah tersebut milik Andi Arief atau bukan.
"Bukan penggerebekan, setelah ramai di viral dicek sama petugas di sana, benar enggak rumah Pak Andi Arief, ternyata rumahnya sudah dijual 2014. Itu mengecek memastikan karena ramai di media sosial," tuturnya.
Dedi juga mengungkapkan, polisi saat ini fokus menelusuri siapa yang membuat rekaman hoaks hingga tersebar luas di masyarakat.
"Lebih fokus pada siapa yang membuat voice itu. Voice itu nanti kan ada (diperiksa-red) labfor juga, labfor bisa mengidentifikasi suara, dari suara tersebut akan dikonfrontir pemilik suara itu kalau ditangkap, dimapkan di labfor itu," ungkapnya.
Sebelumnya, melalui Twitter, Andi Arief mengungkapkan polisi telah mendatangi rumahnya di Lampung. Dia pun mempertanyakan alasan kepolisian melakukan tindakan tersebut.
"Rumah saya di Lampung digeruduk dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri, apa salah saya. Saya akan hadir secara baik-baik kalau saya diperlukan," kata Andi melalui akun Twitternya, @AndiArief_, Jumat (4/1/2019).
(dam)