Sumbangan Dana Kampanye Perindo Rp 82,6 Miliar

Kamis, 03 Januari 2019 - 13:18 WIB
Sumbangan Dana Kampanye Perindo Rp 82,6 Miliar
Sumbangan Dana Kampanye Perindo Rp 82,6 Miliar
A A A
JAKARTA - Seluruh peserta Pemilu 2019 resmi menyerahkan laporkan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin.

Perindo tercatat menerima sumbangan dana kampanye terbesar bila dibandingkan dengan partai politik lain, yakni Rp82.636.791.919. Penerimaan sumbangan dana kampanye partai besutan pengusaha media Hary Tanoesoedibjo tersebut jauh diatas sumbangan dana kampanye Partai Berkarya yang menerima sumbangan terkecil sebesar Rp2.821.000.

Sementara untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp54.050.911.562, sedangkan Joko Widodo-KH Maíruf Amin menerima Rp44.086.176.801. Sebelum menyerahkan LPSDK, peserta Pemilu 2019 juga telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada 22 September 2019 lalu.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Muhammad Sopiyan mengatakan, dana kampanye berasal dari sumbangan para calon anggota legislatif dan partai. Dana tersebut telah dialokasikan untuk kebutuhan sosialisasi hingga logistik berupa alat peraga kampanye (APK).

“Yang kita laporkan tadi jumlahnya (sebesar) Rp82 miliar. Itu akumulasi dari caleg dan sumbangan parpol. Dari caleg total Rp62 miliar dan parpol Rp20 miliar,” katanya seusai menyerahkan LPSDK di Kantor KPU kemarin.

Sopiyan mengungkapkan, hingga 1 Januari 2019 Perindo belum menerima sumbangan dari perseorangan, kelompok maupun badan usaha atau perusahaan. Adapun sumbangan dari partai tak lepas dari kontribusi Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

“Untuk sumbangan dari perseorangan, kelompok dan perusahaan belum ada. Lebih banyak dari partai politik, yaitu (dari) ketua umum,” ujarnya. Menurutnya, Perindo tidak memasang target khusus untuk menambah jumlah sumbangan dana kampanye.

Prinsipnya, siapa pun yang ingin menyumbang perjuangan Perindo tentu partai tidak menolaknya. “Kita siap menerima saja (sumbangan dana kampanye). Namun dari pihak kelompok, dari luar, secara undang-undang kan dibatasi ya,” ujarnya.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, peserta Pemilu 2019 tingkat provinsi, kabupaten/kota bisa melaporkan sumbangan dana kampanye melalui KPU di daerah. KPU pusat hanya menerima laporan peserta pemilu tingkat nasional.

“Pada hari ini jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye. Laporan ini yang membuat adalah peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya,” ujar Hasyim Azhari di Gedung KPU, Jakarta, kemarin. Dia menuturkan, Undang-Undang (UU) Pemilu No 7 Tahun 2017 tidak menyebutkan sanksi khusus bagi peserta yang tidak melaporkan dana kampanye.

Laporan dana kampanye tersebut merupakan bagian dari komitmen peserta pemilu. “Sejak awal sudah dibicarakan bersama antara KPU dan peserta pemilu serta sudah dibicarakan sejak awal rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan mengenai laporan sumbangan dana kampanye,” tuturnya.

Sementara mekanisme penerimaan sumbangan hanya boleh berasal dari dua sumber, yaitu korporat atau badan usaha dan sumber sumbangan perseorangan. Besaran sumbangan dari badan usaha maksimal Rp25 miliar rupiah, sumber perseorangan maksimal Rp2,5 miliar.

Selain itu, khusus untuk calon anggota legislatif (caleg) DPD, badan usaha hanya boleh menyumbang maksimal Rp1,5 miliar rupiah. Untuk sumber perseorangan maksimal Rp750 juta rupiah.

Sumbangan yang tidak boleh diterima berasal dari pihak asing. “UU menentukan, warga negara asing, bisa kelompok masyarakat, komunitas apa bukan warga negara Indonesia juga dilarang,” ucapnya.

Dana Kampanye Jokowi- KMA Rp55,9 M
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma’ruf Amin menyatakan total dana kampanye pihaknya berjumlah Rp55,9 miliar. Hal tersebut disampaikan Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono saat memberikan laporan sumbangan dana kampanye ke KPU.

“Laporan awal dana kampanye (LADK) waktu itu jumlahnya Rp11,9 miliar, lalu laporan kedua kegiatan periode 23 September-1 Januari 2019 adalah Rp44 miliar lebih sehingga total Rp55,9 miliar,” ucapnya. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari sumbangan pasangan calon sebesar Rp32 juta yang merupakan perolehan bunga di rekening khusus dana kampanye di Bank BRI.

Kemudian sumbangan dari partai politik sebesar Rp2 miliar lebih berasal dari Partai NasDem dan Perindo. Kemudian untuk sum bangan dana dari kelompok dari Persatuan Olahraga TRG dan TBIG sebesar Rp37,9 miliar, dari perseorangan Rp121 juta, dan badan usaha non-pemerintah dari PT Lintas Teknologi Indonesia sebesar Rp3,9 miliar.

Dia menjelaskan, dana kampanye digunakan untuk kegiatan konsolidasi tim kampanye daerah (TKD) di Aceh, Jambi, Banten, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali. Juga ada rapat kerja nasional di Surabaya dan kegiatan worskhop TKN.

Menurutnya pada Januari dan bulan ke depan akan ada pemasukan sumbangan dana kampanye. “Januari ini ada yang masuk kembali (sumbangan dana kampanye). Kami sudah sampaikan kepada relawan dan simpatisan terkait ini.

Kami juga sudah menyampaikan ke mereka bagaimana cara menyumbang ke kami.” ungkapnya. Sementara itu Bendahara Umum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Thomas Djiwandono, menyatakan total dana sumbangan kampanye pihaknya sebesar Rp54 miliar.

“Jumlah total BPN Prabowo-Sandi saat ini Rp54 miliar. Kalau di-break down , yang paling banyak adalah Pak Sandi sekitar 70%, setelah itu Pak Prabowo sekitar 30%. Kalau ditanya badan usaha belum, tapi yang luar biasa saat ini adalah dari perseorangan di masyarakat dan itu kami berterima kasih sekali,” ucapnya.

Untuk partai politik, PDIP menyerahkan LPSDK kepada KPU melalui Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey. Besar sumbangan partai itu RP118 miliar.

“Sumbangan dari para caleg itu sudah 3 bulan Rp2 miliar sekian. Kali ini setelah berjalan beberapa bulan, kemudian kita ketambahan Rp11 miliar lebih sehingga total dana kampanye kita Rp118 miliar,” ucapnya.

Menurutnya, total Rp 118 miliar ini hanya murni pengeluaran dari para calon anggota legislatif saja dan belum dari badan usaha atau perusahaan lain.

“Sumbangan dari badan usaha belum ada, ini masih murni pengeluaran dari para caleg selama 3 bulan ini sehingga Rp118 miliar itu masih murni pengeluaran dari caleg,” jelasnya. (Mula Akmal)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5163 seconds (0.1#10.140)