Payung Hukum Belum Jelas, Hak Kaum Disabilitas Masih Terabaikan

Rabu, 02 Januari 2019 - 09:28 WIB
Payung Hukum Belum Jelas,...
Payung Hukum Belum Jelas, Hak Kaum Disabilitas Masih Terabaikan
A A A
BANDUNG - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dipandang belum optimal memberikan perlindungan terhadap hak-hak kalangan berkebutuhan khusus.

Kondisi tersebut dinilai terjadi akibat payung hukum tersebut belum dijabarkan secara mendetail. Artinya, dibutuhkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, agar masyarakat berkebutuhan khusus lebih optimal dalam mendapatkan haknya.

"Dengan tidak adanya turunan dari undang-undang tersebut, maka sejumlah amanat akan sulit diimplementasikan oleh pemerintah daerah," ungkap Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah seusai Refleksi 1,5 tahun Undang-Undang Disabilitas di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 31 Desember 2018 malam.

"Misalnya, amanatnya itu adalah membuat Komisi Nasional Disabilitas (KND). Jadi memang KND itu independen, bukan dari pemerintah," sambung Ledia mencontohkan.

Hal lainnya seperti pembentukan Unit Layanan Disbilitas (ULD) Pendidikan dan Ketenagekerjaan, agar kaum disabilitas mendapatkan ilmu dan pekerjaan secara maksimal dan terukur.

"Karena mereka (perusahaan) enggak bisa bahasa isyarat, jadi akhirnya (penyandang disabilitas) diperkerjakan di tempat yang tidak sesuai dengan kemampuan dia. Kalau ada ULD kan dia (perusahaan) bisa mendatangkan penerjemah. Jadi bisa membantu untuk yang tunarungu misalnya," paparnya.

Kendati demikian, Ledia mengakui, turunan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 ini sedang digodok terus. Terlebih, kata Ledia, Kelompok Kerja (Pokja) Disabilitas Pusat di Jakarta sempat mengajukan komplain agar dasar hukum yang melindungi masyarakat berkebutuhan khusus tersebut bisa lebih terperinci.

"Jadi yang (masalah) pendidikan ditangani oleh ada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), yang ketenagaankerjaan itu ada Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), nah itu supaya lebih detail," tuturnya.

Hal lain yang menandakan hak kaum disabilitas masih terabaikan, yakni dalam pelaksanaan pendidikan inklusi. Ledia menyebutkan, pihaknya masih menemukan pendidikan inklusi yang memberatkan orang tua siswa. Dalam artian, harus menggaji guru yang mendampingi anaknya.

"Pemerintah harusnya memperhatikan, tapi itu lebih banyak laporannya yang di (sekolah-red) swasta," ungkapnya.

Ledia meyakinkan, pihaknya senantiasa memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas agar mendapatkan porsi yang sama dalam bermasyarakat. Namun, memang perlu dukungan payung hukum yang jelas.

"Kalau kita sosialisasi sendiri belum ada payung hukumnya, agak susah. Kita mau advokasi dan segala macam juga jadi sulit," tandasnya.
(dam)
Berita Terkait
Wujud Kepedulian Pertamina...
Wujud Kepedulian Pertamina pada Anak Yatim Piatu
Asabri Salurkan Bantuan...
Asabri Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera
Optik Tunggal Perluas...
Optik Tunggal Perluas Jangkauan CSR ke Daerah Terpencil
Pertamina EP Tuntaskan...
Pertamina EP Tuntaskan 354 Program Sosial hingga September 2025
Inisiatif WINGS for...
Inisiatif WINGS for UNICEF untuk Wujudkan Sekolah Sehat dan Ramah Lingkungan di Indonesia
Gandeng Baznas, BKI...
Gandeng Baznas, BKI Jalankan Program Sosial di Sekitar Wilayah Operasi
Berita Terkini
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved