Kembali Panggil Aher, KPK Ingin Gali Proses Izin Meikarta

Kamis, 27 Desember 2018 - 14:08 WIB
Kembali Panggil Aher,...
Kembali Panggil Aher, KPK Ingin Gali Proses Izin Meikarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Januari 2019.

Ahmad Heryawan atau Aher akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saya sudah tanya kepada tim (penyidik-red), kemungkinan akan diperiksa pada Januari," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Kendati demikian Febri belum bisa memastikan tanggal dari jadwal pemeriksaan Aher.

"Nanti saya pastikan lagi kapan persisnya karena penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk proses rekomendasi atau proses lain terkait perizinan Meikarta," tutur Febri. (Baca juga: Aher dan Deddy Mizwar Akan Dihadirkan di Sidang Perkara Suap Meikarta )

Sebelumnya, KPK telah memanggil Aher pada Kamis 20 Desember 2018, Aher tidak memenuhi panggilan KPK tanpa pemberitahuan. Aher dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).

Nama Aher muncul dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, Billy Sindoro dan kawan-kawan yang dibacakan JPU KPK di PN Bandung Aher disebut mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat itu, Gubernur Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Lalu, Dinas PMPTSP Jawa Barat menerbitkan surat yang ditujukan kepada Bupati Neneng yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai rapat pleno BKPRD Jawa Barat.

Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.Dari sembilan tersangka, empat orang telah masuk ke proses persidangan, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)