Kemendagri: Pernyataan Gubernur-Ketua DPRD Papua Pelanggaran Serius
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan pernyataan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua dan Ketua DPRD Papua, Yunus Wonda. Gubernur dan Ketua DPRD Papua dianggap telah melanggar konstitusi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tidak seharusnya seorang pimpinan daerah dan Ketua DPRD memberikan pernyataan seperti itu. Kehadirian TNI/Polri di Papua murni untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara dan menjaga stabilitas serta ketentraman ketertiban masyarakat di Nduga, Papua,” ujar Bahtiar di Jakarta, Sabtu (22/12/2018)
"Keberadaan TNI dan Polri dipapua sesuai dan dlindungi konstitusi UUD 1945 serta menjalankan tugas dan kewajiban negara yg diberikan kepada TNI dan Polri untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI," sambungnya.
Respons Kemendagri yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar tersebut menyusul dengan adanya statement dari Gubernur dan Ketua DPRD Papua yang meminta TNI untuk menghentikan perburuan kelompok separatis bersenjata yang menewaskan dan membantai 16 pekerja sipil.
Alasan karena membuat penduduk desa trauma dan memberikan kesempatan para penduduk merayakan Natal dengan damai adalah alasan yang mengada-ada. Pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang gubernur, apalagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Yang semestinya justru mendukung Polri yang dibantu TNI melakukan upaya penegakan hukum dan menjaga setiap jengkal wilayah NKRI dari kelompok separatis bersenjata yang melakukan kejahatan kemanusiaan," tegasnya.
Menurutnya, Polri bersama TNI justru melindungi dan menjamin keamanan warga masyarakat yang sedang merayakan Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah NKRI termasuk di Nduga, Papua. Pihaknya meminta jangan membuat pernyataan yang tendensius dan mengada-ada bahkan cenderung provokatif.
“Salah satu kewajiban gubernur telah ditegaskan dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu kepala daerah dan anggota DPRD harus bersinergi dgn seluruh insntansi/lembaga penyelenggara di daerah", tambah Bahtiar.
Bahtiar menilai seorang gubernur seharusnya dapat bersinergi dengan aparat keamanan. “Gubernur harus dapat bersinergi dengan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan yang telah membantai warga sipil,” tukas Bahtiar.
Lebih lanjut, Bahtiar mengingatkan tentang sanksi yang bisa diberikan kepada kepala daerah yang melanggar. “Dalam Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 108 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas bahwa kepala daerah dan anggota DPRD dapat diberhentikan karena melanggar sumpah janji, tidak menjalankan kewajiban, tidak menjaga etika penyelenggaraan negara, melakukan perbuatan tercela dan tidak patuh pada konstitusi dan UU negara", tegasnya.
Kemendagri mendukung sepenuhnya segala bentuk upaya Polri yang didukung TNI melakukan pemburuan dan penumpasan kelompok separatis bersenjata yang telah membantai pekerja warga sipil di Nduga, Papua.
"Hukum negara harus ditegakkan. Kepala daerah dan DPRD wajib mendukung dan bersinergi dengan TNI dan Polri. Indonesia adalah Negara Kesatuan, otonomi daerah dijalankan tetap kerangka memperkuat NKRI bukan sebaliknya. Kepala daerah dan anggota DPRD dimanapun termasuk saudara Gubernur Papua dan Ketua DPR Papua wajib menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI,” tutup Bahtiar.
“Tidak seharusnya seorang pimpinan daerah dan Ketua DPRD memberikan pernyataan seperti itu. Kehadirian TNI/Polri di Papua murni untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara dan menjaga stabilitas serta ketentraman ketertiban masyarakat di Nduga, Papua,” ujar Bahtiar di Jakarta, Sabtu (22/12/2018)
"Keberadaan TNI dan Polri dipapua sesuai dan dlindungi konstitusi UUD 1945 serta menjalankan tugas dan kewajiban negara yg diberikan kepada TNI dan Polri untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI," sambungnya.
Respons Kemendagri yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar tersebut menyusul dengan adanya statement dari Gubernur dan Ketua DPRD Papua yang meminta TNI untuk menghentikan perburuan kelompok separatis bersenjata yang menewaskan dan membantai 16 pekerja sipil.
Alasan karena membuat penduduk desa trauma dan memberikan kesempatan para penduduk merayakan Natal dengan damai adalah alasan yang mengada-ada. Pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang gubernur, apalagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Yang semestinya justru mendukung Polri yang dibantu TNI melakukan upaya penegakan hukum dan menjaga setiap jengkal wilayah NKRI dari kelompok separatis bersenjata yang melakukan kejahatan kemanusiaan," tegasnya.
Menurutnya, Polri bersama TNI justru melindungi dan menjamin keamanan warga masyarakat yang sedang merayakan Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah NKRI termasuk di Nduga, Papua. Pihaknya meminta jangan membuat pernyataan yang tendensius dan mengada-ada bahkan cenderung provokatif.
“Salah satu kewajiban gubernur telah ditegaskan dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu kepala daerah dan anggota DPRD harus bersinergi dgn seluruh insntansi/lembaga penyelenggara di daerah", tambah Bahtiar.
Bahtiar menilai seorang gubernur seharusnya dapat bersinergi dengan aparat keamanan. “Gubernur harus dapat bersinergi dengan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan yang telah membantai warga sipil,” tukas Bahtiar.
Lebih lanjut, Bahtiar mengingatkan tentang sanksi yang bisa diberikan kepada kepala daerah yang melanggar. “Dalam Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 108 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas bahwa kepala daerah dan anggota DPRD dapat diberhentikan karena melanggar sumpah janji, tidak menjalankan kewajiban, tidak menjaga etika penyelenggaraan negara, melakukan perbuatan tercela dan tidak patuh pada konstitusi dan UU negara", tegasnya.
Kemendagri mendukung sepenuhnya segala bentuk upaya Polri yang didukung TNI melakukan pemburuan dan penumpasan kelompok separatis bersenjata yang telah membantai pekerja warga sipil di Nduga, Papua.
"Hukum negara harus ditegakkan. Kepala daerah dan DPRD wajib mendukung dan bersinergi dengan TNI dan Polri. Indonesia adalah Negara Kesatuan, otonomi daerah dijalankan tetap kerangka memperkuat NKRI bukan sebaliknya. Kepala daerah dan anggota DPRD dimanapun termasuk saudara Gubernur Papua dan Ketua DPR Papua wajib menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI,” tutup Bahtiar.
(kri)