KRPI Kawal Kebijakan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka mengajak seluruh pekerja bersatu berjuang untuk mendapatkan sejahtera bersama. Persatuan dibutuhkan karena satu sama lain saling membutuhkan.
"Satu sama lain adalah bagian dari rakyat, rakyat pekerja. Rakyat yang bukan sekedar bekerja, tetapi rakyat yang mengabdikan hidup dan perjuangan untuk kepentingan bersama. Kepentingan seluruh rakyat. Kepentingan bangsa dan negara," kata Rieke dalam rapat akbar KRPI di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).
Rakyat akbar KRPI sekaligus memperingati Hari Ibu sebagai Hari Gerakan Politik Perempuan Indonesia. KRPI adalah organisai pekerja dari berbagai bidang, baik yang bekerja di sektor industri dan jasa swasta, BUMN, maupun pekerja di pemerintahan yang bertugas memberikan pelayanan publik. Beberapa yang tergabung dalam KRPI adalah Federasi Pekerja Pos dan Logistik (FPPLI), Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI).
"Organisasi ini dideklarasikan di depan Istana Negara, 1 Mei 2018. Awalnya hal yang aneh, di lintas pekerjaan, mana mungkin disatukan. Ini tantangan KRPI ini bisa lanjut atau tidak, atau hanya untuk dipakai kepentingan politik, KRPI harus besar dan kuat mengawal kepentingan pekerja Indonesia," kata Rieke di hadapan ribuan pekerja yang hadir dalam rapat akbar tersebut.
Menurut Rieke, saat diklarasi, KRPI telah menyerahkan lima mandat Presiden Joko Widodo. Mandat itu diberi nama Panca Maklumat Rakyat Pekerja. "Sekarang tiba saatnya sebagai Ketua Umum KRPI saya melaporkan perkembangan dari mandat yang kita percayakan tersebut," katanya.
Pertama, mandat untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada riset dan inovasi nasional dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. KRPI mendesak Bapak Presiden untuk segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional agar Indonesia memiliki blueprint pembangunan industri yang menyeluruh, dengan menempatkan rakyat Indonesia sebagai subyek di hulu, tengah dan hilir pembangunan industri nasional.
"Pembangunan industri harus satu paket dengan pembangunan ketenagakerjaan, termasuk target dan pencapaian penyiapan lapangan kerja. Meskipun menjadi hak setiap orang untuk dapat bekerja dimana pun, termasuk di luar negeri. Tanggung jawab negara, pertama kali adalah menyiapkan lapangan kerja di dalam negeri, bukan mengirim pekerja ke luar negeri, apalagi di sektor informal," katanya.
Rieke mengatakan, pada April 2018 Presiden Jokowi secara resmi telah menyampaikan bahwa anggaran riset sebesar Rp24,9 triliun. Namun hingga saat belum ada hasilnya.
"Mengapa demikian, KRPI menilai kondisi tersebut tercipta karena riset hanya dianggap sebagai masukan dalam kebijakan pembangunan, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Jika hanya sebagai masukkan, maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menentukan kebijakan pembangunan berdasarkan hasil riset yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Saat ini undang-undang tersebut sedang dalam proses revisi. Undang-undang ini akan menjadi payung hukum dibentuknya Badan Riset dan Inovasi Nasional, sekaligus perlindungan yang komprehensif bagi peneliti dan perekayasa Indonesia agar mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemanfaatan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta inovasinya.
Presiden Jokowi pada 12 Oktober 2018 telah mendukung dibentuk Badan Riset Nasional dan menjadikan kampus sebagai center of science. "Hal ini terbukti, masuknya mata anggaran dan dana abadi riset senilai hampir Rp1 triliun dalam APBN 2019. Hal ini baru terjadi dalam pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi," ujarnya.
Mandat kedua KRPI yang diberikan kepada Presiden Jokowi adalah mewujudkan dengan sungguh-sungguh Trilayak Rakyat Pekerja, yaitu kerja layak, upah layak, dan hidup layak bagi seluruh rakyat pekerja Indonesia.
"Ketiga, mandat untuk mewujudkan terpenuhinya Lima Jaminan Sosial, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia," kata Rieke.
Keempat, lanjutnya, mandat KRPI terkait keadilan bagi seluruh Pekerja Pelayan Publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi pegawai tetap negara.
"Mereka telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun dan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, kami mendesak Bapak Presiden agar memerintahkan dengan tegas kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan untuk segera bersama DPR-RI membahas dan mengesahkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pada tahun 2018," katanya.
Sementara mandat terakhir adalah menyelamatkan aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
"Satu sama lain adalah bagian dari rakyat, rakyat pekerja. Rakyat yang bukan sekedar bekerja, tetapi rakyat yang mengabdikan hidup dan perjuangan untuk kepentingan bersama. Kepentingan seluruh rakyat. Kepentingan bangsa dan negara," kata Rieke dalam rapat akbar KRPI di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).
Rakyat akbar KRPI sekaligus memperingati Hari Ibu sebagai Hari Gerakan Politik Perempuan Indonesia. KRPI adalah organisai pekerja dari berbagai bidang, baik yang bekerja di sektor industri dan jasa swasta, BUMN, maupun pekerja di pemerintahan yang bertugas memberikan pelayanan publik. Beberapa yang tergabung dalam KRPI adalah Federasi Pekerja Pos dan Logistik (FPPLI), Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI).
"Organisasi ini dideklarasikan di depan Istana Negara, 1 Mei 2018. Awalnya hal yang aneh, di lintas pekerjaan, mana mungkin disatukan. Ini tantangan KRPI ini bisa lanjut atau tidak, atau hanya untuk dipakai kepentingan politik, KRPI harus besar dan kuat mengawal kepentingan pekerja Indonesia," kata Rieke di hadapan ribuan pekerja yang hadir dalam rapat akbar tersebut.
Menurut Rieke, saat diklarasi, KRPI telah menyerahkan lima mandat Presiden Joko Widodo. Mandat itu diberi nama Panca Maklumat Rakyat Pekerja. "Sekarang tiba saatnya sebagai Ketua Umum KRPI saya melaporkan perkembangan dari mandat yang kita percayakan tersebut," katanya.
Pertama, mandat untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada riset dan inovasi nasional dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. KRPI mendesak Bapak Presiden untuk segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional agar Indonesia memiliki blueprint pembangunan industri yang menyeluruh, dengan menempatkan rakyat Indonesia sebagai subyek di hulu, tengah dan hilir pembangunan industri nasional.
"Pembangunan industri harus satu paket dengan pembangunan ketenagakerjaan, termasuk target dan pencapaian penyiapan lapangan kerja. Meskipun menjadi hak setiap orang untuk dapat bekerja dimana pun, termasuk di luar negeri. Tanggung jawab negara, pertama kali adalah menyiapkan lapangan kerja di dalam negeri, bukan mengirim pekerja ke luar negeri, apalagi di sektor informal," katanya.
Rieke mengatakan, pada April 2018 Presiden Jokowi secara resmi telah menyampaikan bahwa anggaran riset sebesar Rp24,9 triliun. Namun hingga saat belum ada hasilnya.
"Mengapa demikian, KRPI menilai kondisi tersebut tercipta karena riset hanya dianggap sebagai masukan dalam kebijakan pembangunan, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Jika hanya sebagai masukkan, maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menentukan kebijakan pembangunan berdasarkan hasil riset yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Saat ini undang-undang tersebut sedang dalam proses revisi. Undang-undang ini akan menjadi payung hukum dibentuknya Badan Riset dan Inovasi Nasional, sekaligus perlindungan yang komprehensif bagi peneliti dan perekayasa Indonesia agar mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemanfaatan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta inovasinya.
Presiden Jokowi pada 12 Oktober 2018 telah mendukung dibentuk Badan Riset Nasional dan menjadikan kampus sebagai center of science. "Hal ini terbukti, masuknya mata anggaran dan dana abadi riset senilai hampir Rp1 triliun dalam APBN 2019. Hal ini baru terjadi dalam pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi," ujarnya.
Mandat kedua KRPI yang diberikan kepada Presiden Jokowi adalah mewujudkan dengan sungguh-sungguh Trilayak Rakyat Pekerja, yaitu kerja layak, upah layak, dan hidup layak bagi seluruh rakyat pekerja Indonesia.
"Ketiga, mandat untuk mewujudkan terpenuhinya Lima Jaminan Sosial, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia," kata Rieke.
Keempat, lanjutnya, mandat KRPI terkait keadilan bagi seluruh Pekerja Pelayan Publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi pegawai tetap negara.
"Mereka telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun dan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, kami mendesak Bapak Presiden agar memerintahkan dengan tegas kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan untuk segera bersama DPR-RI membahas dan mengesahkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pada tahun 2018," katanya.
Sementara mandat terakhir adalah menyelamatkan aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
(amm)