OTT di Kemenpora, KPK Periksa 12 Orang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, hingga saat ini komisinya telah memeriksa 12 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada penyelenggara negara dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Selasa, (18/12/2018) malam.
"Sampai malam ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap total 12 orang dan mengamankan uang Miliaran rupiah yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/12/2018).
Febri menjelaskan, 12 orang yang diperiksa terdiri dari unsur Kemenpora dan KONI. "Posisi mereka sedang di Gedung KPK dalam proses pemeriksaan secara intensif," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, pihaknya menduga OTT di Kemenpora terjadi karena transaksi adanya (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. KPK, kata Agus juga telah mengamankan barang bukti dalam OTT ini.
"KPK melakukan cross check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang ratusan juta rupiah," jelas Agus
Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers pada malam ini, Rabu (19/12). Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.
"Perkembangan OTT termasuk status hukum perkara dan orang-orangnya akan disampaikan nanti saat konferensi pers tersebut," tuturnya.
"Sampai malam ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap total 12 orang dan mengamankan uang Miliaran rupiah yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/12/2018).
Febri menjelaskan, 12 orang yang diperiksa terdiri dari unsur Kemenpora dan KONI. "Posisi mereka sedang di Gedung KPK dalam proses pemeriksaan secara intensif," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, pihaknya menduga OTT di Kemenpora terjadi karena transaksi adanya (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. KPK, kata Agus juga telah mengamankan barang bukti dalam OTT ini.
"KPK melakukan cross check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang ratusan juta rupiah," jelas Agus
Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers pada malam ini, Rabu (19/12). Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.
"Perkembangan OTT termasuk status hukum perkara dan orang-orangnya akan disampaikan nanti saat konferensi pers tersebut," tuturnya.
(pur)