Jokowi Bagi-bagi Sertifikat di Jambi, Perindo Nilai Wujud Pemerataan

Minggu, 16 Desember 2018 - 14:32 WIB
Jokowi Bagi-bagi Sertifikat di Jambi, Perindo Nilai Wujud Pemerataan
Jokowi Bagi-bagi Sertifikat di Jambi, Perindo Nilai Wujud Pemerataan
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan membagi-bagi sertifikat dan SK Perhutani di Jambi. Langkah ini mendapat apresiasi dari Partai Perindo sebagai upaya pemerintah memberikan pengakuan hak atas tanah masyarakat.

Caleg Partai Perindo Dapil Jawa Timur (Jatim) VIII, Sugisti Dwi Aji mengatakan, langkah-langkah tersebut patut mendapat apresiasi. Dengan adanya pemberian sertifikat, hak kepemilikan tanah masyarakat menjadi lebih jelas.

"Pastinya saya sebagai caleg turut membantu program ini, saya sudah sosialisasikan ke masyarakat di dapil, dan mereka sangat senang," kata Sugisti saat dikonfirmasi iNews di Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Upaya sudah dilakukannya dengan pendekatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor pertanahan daerah, serta dinas-dinas kehutanan di dapilnya.

"Saya memang concern dalam hal ini, karena dulunya saya pernah di BPN, terakhir sebagai Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Kediri," ujar dia.

Ketika masih menjabat di Kantor Pertanahan Kota Kediri, Sugisti pernah membantu warga mendapatkan hak kepemilikan tanah mereka. Bahkan, apa yang sudah dilakukannya sampai lintas kabupaten/kota di Jawa Timur, di antaranya Kabupaten Pasuruan, Blitar dan Malang Selatan.

Meski kini sebagai caleg dari Partai Perindo, berbagai usaha menyejahterakan rakyat tetap dilakukannya. Karena, partai besutan Hary Tanoesoedibjo ini juga mendukung reforma agraria.

"Karena ini dapat menuntaskan kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan produktivitas tanah, dan memberikan pengakuan hak atas tanah. Ini adalah wujud nyata untuk Indonesia lebih sejahtera," kata Sugisti.

Masalah yang dihadapinya sekarang, kata dia, benturan peraturan yang dipakai kantor pertanahan daerah serta dinas kehutanan. Di mana, dinas hanya memberikan hak penguasaan tanah ke masyarakat yang menduduki lahan Perhutani sampai jangka waktu tertentu.

Sedangkan, menurut dia, jika tanah tersebut sudah diduduki warga hingga turun temurun, harusnya tak perlu lagi dipersulit. Pemerintah daerah (pemda) justru harus membantu mereka memperoleh hak kepemilikan sertifikat.

"Saya pun bargain (diplomasi), kenapa tidak diberikan saja sertifikatnya, kan ini (tanah) sudah tidak terpakai," ujar mantan PNS tersebut.

Di sinilah butuhnya peranan pemerintah pusat. Maka itu, apa yang dilakukan Presiden Jokowi terkait reforma agraria, mendapat dukungan penuh dari Caleg Dapil Jatim VIII Partai Perindo ini.

Dalam waktu dekat, Presiden Jokowi akan membagikan sertifikat dan SK Perhutani di Jambi. Di mana sebelumnya, sudah serahkan 6.000 sertifikat di Riau.

Per tahun 2014 dari 126 juta sertifikat yang harusnya diberikan kepada masyarakat, baru 46 juta yang diserahkan. Artinya masih kurang 80 juta sertifikat di seluruh Tanah Air.

Kemudian, sepanjang 2018, BPN targetkan sertifikasi 7 juta bidang dan redistribusi sebanyak 350.650 bidang tanah di 31 provinsi. Dan, pada 2019 mendatang akan terbitkan lagi sekitar 9 juta sertifikat
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6041 seconds (0.1#10.140)