Putusan MK soal Batas Pernikahan Dinilai Proteksi bagi Perempuan

Minggu, 16 Desember 2018 - 03:05 WIB
Putusan MK soal Batas...
Putusan MK soal Batas Pernikahan Dinilai Proteksi bagi Perempuan
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR Okky Asokawati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1/1974 tentang Perkawinan ihwal batas usia pernikahan bagi perempuan. Batas usia yang semula 16 tahun dinilai inkonstitusional.

Putusan itu memang harus ditindaklanjuti oleh pembuat UU yakni DPR dan pemerintah untuk mengubah norma yang terdapat dalam UU Perkawinan tersebut dengan batasan waktu tiga tahun sejak putusan MK ini dibacakan. Kendati demikian, kata dia, putusan tersebut telah menempatkan perempuan dalam proteksi konstitusional dan berkeadilan.

Menurut dia, persoalan batas minimal usia nikah perempuan dari 16 tahun harus diubah menjadi 19 tahun, tidak semata-mata supaya sama dengan laki-laki. Lebih dari itu, angka tersebut memiliki filosofi atas proteksi terhadap perempuan, khususnya dari sisi alat reproduksi perempuan, serta kematangan mental perempuan dalam berumah tangga.

"Di samping hal tersebut, World Health Organization (WHO) mendefinisikan usia anak yakni di usia 18 tahun ke bawah," papar Okky dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Sabtu (15/12/2018). (Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi Aturan Batas Usia Perkawinan Perempuan)

Ia menilai, persoalan di lapangan atas praktik pernikahan dini di sejumlah daerah di Indonesia, menjadi tantangan bagi stakeholder untuk memberi edukasi kepada masyarakat secara paripurna. Peran BKKBN, Kantor Urusan Agama (KUA), serta tokoh agamawan dibutuhkan untuk menyampaikan tentang urgensi usia dewasa dalam menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan.

"Dampak negatif pernikahan dini yang bakal muncul di antaranya mengakibatkan tingkat kerawanan bayi dan ibu meninggal saat melahirkan, gizi buruk, stunting serta persoalan sosial yang diakibatkan ketidakmatangan usia dalam merajut perkawinan," jelasnya.

Untuk itu, ia mendorong stakeholder, khususnya dari kalangan Civil Society Organization (CSO), agar mengawal proses perubahan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, terkhusus dalam perubahan norma tentang batas usia minimal pernikahan bagi perempuan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8751 seconds (0.1#10.140)