Putusan MK soal Batas Pernikahan Dinilai Proteksi bagi Perempuan

Minggu, 16 Desember 2018 - 03:05 WIB
Putusan MK soal Batas...
Putusan MK soal Batas Pernikahan Dinilai Proteksi bagi Perempuan
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR Okky Asokawati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1/1974 tentang Perkawinan ihwal batas usia pernikahan bagi perempuan. Batas usia yang semula 16 tahun dinilai inkonstitusional.

Putusan itu memang harus ditindaklanjuti oleh pembuat UU yakni DPR dan pemerintah untuk mengubah norma yang terdapat dalam UU Perkawinan tersebut dengan batasan waktu tiga tahun sejak putusan MK ini dibacakan. Kendati demikian, kata dia, putusan tersebut telah menempatkan perempuan dalam proteksi konstitusional dan berkeadilan.

Menurut dia, persoalan batas minimal usia nikah perempuan dari 16 tahun harus diubah menjadi 19 tahun, tidak semata-mata supaya sama dengan laki-laki. Lebih dari itu, angka tersebut memiliki filosofi atas proteksi terhadap perempuan, khususnya dari sisi alat reproduksi perempuan, serta kematangan mental perempuan dalam berumah tangga.

"Di samping hal tersebut, World Health Organization (WHO) mendefinisikan usia anak yakni di usia 18 tahun ke bawah," papar Okky dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Sabtu (15/12/2018). (Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi Aturan Batas Usia Perkawinan Perempuan)

Ia menilai, persoalan di lapangan atas praktik pernikahan dini di sejumlah daerah di Indonesia, menjadi tantangan bagi stakeholder untuk memberi edukasi kepada masyarakat secara paripurna. Peran BKKBN, Kantor Urusan Agama (KUA), serta tokoh agamawan dibutuhkan untuk menyampaikan tentang urgensi usia dewasa dalam menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan.

"Dampak negatif pernikahan dini yang bakal muncul di antaranya mengakibatkan tingkat kerawanan bayi dan ibu meninggal saat melahirkan, gizi buruk, stunting serta persoalan sosial yang diakibatkan ketidakmatangan usia dalam merajut perkawinan," jelasnya.

Untuk itu, ia mendorong stakeholder, khususnya dari kalangan Civil Society Organization (CSO), agar mengawal proses perubahan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, terkhusus dalam perubahan norma tentang batas usia minimal pernikahan bagi perempuan.
(thm)
Berita Terkait
Kemenpora Bekali Pemuda...
Kemenpora Bekali Pemuda Literasi Hukum Perkawinan
Duh, Angka Perkawinan...
Duh, Angka Perkawinan Anak di Jatim Tinggi
Pemkot Parepare Susun...
Pemkot Parepare Susun Strategi Cegah Pernikahan Dini
Cegah Pernikahan Usia...
Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Sinjai Sediakan 'Ponsel Berlian'
Aneh Tapi Nyata, Ada...
Aneh Tapi Nyata, Ada Istri Bantu Suaminya untuk Menikahi Mantan Pacar dan Kini Tinggal Satu Atap
Angka Nikah Dini di...
Angka Nikah Dini di Trenggalek Berhasil Ditekan Lewat Desa Nol Perkawinan Anak, Ini Tips dari Novita Hardini
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
10 Penembak Jitu Terbaik...
10 Penembak Jitu Terbaik di Dunia, Salah Satunya Sniper Perempuan Soviet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved