Antisipasi Kecelakaan Pesawat Kembali, Pemerintah Diminta Tegas
A
A
A
JAKARTA - Peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air, JT 610 di perairan Karawang beberapa bulan silam, telah menelan korban sekitar 189 penumpang termasuk awak pesawat. Hingga kini belum semua korban dapat ditemukan.
Pemerintahdiharapkan segera menindak tegas maskapai Lion Air, jika dalam menjalankan operasional itu dinilai ceroboh dan mengabaikan regulasikeselamatan penerbangan.
Pendiri Lembaga Studi Hukum Indonesia atau LSHI, Laksanto Utomo mengemukakan, pemerintah seyogianya bersikap tegas terhadap Lion Air jika terbukt lalai atau menyalahi prosedur dan standardkeselamatan yang ditentukan,jangan terkesan 'ragu-ragu' dalam memberikan sanksi.
"Sebab dalamkasus serupa sebelumnya, sepertiAdam Air, sikap pemerintah tampak tegas," kata Laksanto, dalam diskusi panel menggugat tanggung jawab pemerintah dan Lion Air akibat jatuhnya Lion Air JT 610, Rabu 12 Desember 2018.
Menurut Laksanto, publik berhak mengetahui informasi yang transparan dan akurat tentang tingkat kelayakan pesawatLion Air yang menguasai rute penerbangandi Indonesia itu sudah sesuai standar atau belum, karena risiko penerbangan itu sangat tinggi. Dia juga mengingatkan prinsip low cost carrier.
"Jangan sampai mengorbankan asas kehati-hatian dan keselamatan penumpang," tegasnya.
Sementara pakar hukum, Faisal Santiago menilai, Lion Air lebih mengedepankan bisnis ketimbang membangun transportasi udara yang nyaman dan keselamatan. "Tidakdipikirkan bagaimana merawat, menjalankan, tidak mengedepankan keselamatan," terang Faisal.
Menurut Faisal, harus diperhatikan bagaimana Lion Air merawat pesawatnya. Dengan adanya pesawat baru bukan jaminan. Sebab, pesawat baru dua bulan sudah bermasalah. "Inilah peran teknisi. Di sini teknisi kurang baik, dilihat 2 pesawat lainnya mengalami gangguan," jelasnya.
Pertanyaanya ini tanggung jawab siapa? Faisal memastikan ini juga tanggung jawab pemerintah, karena mengeluarkan izin dengan tidak memperhatikan juga teknisi yang mumpuni dalam merawat pesawat.
"Apalagi pesawat yang sering delay harusnya menjadi pertanyaan mengapa terjadi?
Kembali ini tidak salah Lion secara keseluruhan, pemerintah juga. Karena pemerintah yang memberikan izin, kalau bisa cabut, selesai," ungkapnya.
Disinggung ada ahli waris korban yang belum mendapatkan haknya, Faisal meminta agar hak-hak tersebut jangan dipersulit. "Harusnya seminggu atau 2 minggu sudah selesai," pungkasnya.
Pemerintahdiharapkan segera menindak tegas maskapai Lion Air, jika dalam menjalankan operasional itu dinilai ceroboh dan mengabaikan regulasikeselamatan penerbangan.
Pendiri Lembaga Studi Hukum Indonesia atau LSHI, Laksanto Utomo mengemukakan, pemerintah seyogianya bersikap tegas terhadap Lion Air jika terbukt lalai atau menyalahi prosedur dan standardkeselamatan yang ditentukan,jangan terkesan 'ragu-ragu' dalam memberikan sanksi.
"Sebab dalamkasus serupa sebelumnya, sepertiAdam Air, sikap pemerintah tampak tegas," kata Laksanto, dalam diskusi panel menggugat tanggung jawab pemerintah dan Lion Air akibat jatuhnya Lion Air JT 610, Rabu 12 Desember 2018.
Menurut Laksanto, publik berhak mengetahui informasi yang transparan dan akurat tentang tingkat kelayakan pesawatLion Air yang menguasai rute penerbangandi Indonesia itu sudah sesuai standar atau belum, karena risiko penerbangan itu sangat tinggi. Dia juga mengingatkan prinsip low cost carrier.
"Jangan sampai mengorbankan asas kehati-hatian dan keselamatan penumpang," tegasnya.
Sementara pakar hukum, Faisal Santiago menilai, Lion Air lebih mengedepankan bisnis ketimbang membangun transportasi udara yang nyaman dan keselamatan. "Tidakdipikirkan bagaimana merawat, menjalankan, tidak mengedepankan keselamatan," terang Faisal.
Menurut Faisal, harus diperhatikan bagaimana Lion Air merawat pesawatnya. Dengan adanya pesawat baru bukan jaminan. Sebab, pesawat baru dua bulan sudah bermasalah. "Inilah peran teknisi. Di sini teknisi kurang baik, dilihat 2 pesawat lainnya mengalami gangguan," jelasnya.
Pertanyaanya ini tanggung jawab siapa? Faisal memastikan ini juga tanggung jawab pemerintah, karena mengeluarkan izin dengan tidak memperhatikan juga teknisi yang mumpuni dalam merawat pesawat.
"Apalagi pesawat yang sering delay harusnya menjadi pertanyaan mengapa terjadi?
Kembali ini tidak salah Lion secara keseluruhan, pemerintah juga. Karena pemerintah yang memberikan izin, kalau bisa cabut, selesai," ungkapnya.
Disinggung ada ahli waris korban yang belum mendapatkan haknya, Faisal meminta agar hak-hak tersebut jangan dipersulit. "Harusnya seminggu atau 2 minggu sudah selesai," pungkasnya.
(maf)