Sidang Lumina Tower, JPU Hadirkan Sejumlah Saksi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan dan penggelapan pembelian Lumina Tower dengan terdakwa Direktur Utama PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP), Yusuf Valent.
Sidang yang dipimpin Hakim Asiadi Sembiring mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini bermula sengketa antara PT Brahma Adiwidia (BA) dan PT KMP soal penjualan lantai 7 dan 8 Lumina Tower di Kuningan Place.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Gunarto Gautama yang menjabat sebagai Direktur di PT KMP. Saksi akui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Lumina Tower adalah Hunian dan fasilitasnya.
Meski inti persoalan pada persidangan sebelumnya jika niat PT BA membeli lantai 7 dan 8 itu untuk digunakan sebagai kantor.
Gunarto menerangkan jika dirinya pernah mengetahui jika Lumina Tower itu diperuntukkan sebagai bangunan kantor setelah pembangunan selesai. Gunarto mendapat penjelasan itu dari Yusuf Valent dan akui pernah melihat IMB peruntukkan gedung itu.
Gunarto sendiri mengakui jika dirinya juga pemegang saham di PT KMP. Ia masuk dalam struktur itu dalam perusahaan pendukung, yaitu PT Kemuliaan Sulung Perkasa, di mana juga milik Indri Djati Gautama.
Dalam keterangannya, Gunarto juga akui benarkan jika dirinya memberi kuasa ke Ferry Suhardjo untuk menandatangani PPBJ pembelian lantai 7 dan 8 ke PT Brahma Adiwidia tanggal 11 November 2011. Kemudian keterangan ini dicecar Hakim Asiady Sembiring karena Gunarto mengaku telah mengundurkan diri pertengahan 2011.
Saksi gelagapan dan akui jika dirinya ditekan untuk tandatangani surat itu. Hal ini nantinya dibantah oleh terdakwa Yusuf Valent. Gunarto pun akui jika pemilik saham terakhir untuk Lumina Tower adalah PT Trojan Propertindo milik Yusuf Valent. Pengalihan saham itu sekitar Desember 2012.
Saksi kedua yang dihadirkan JPU adalah Ferry Suhardjo yang notabene merupakan Manajer Keuangan PT KMP. Ferry inilah yang diberi surat kuasa teken PPBJ pembelian lantai 7 dan 8 Lumina Tower.
Ferry menjelaskan, terdakwa merupakan Direktur Utama PT KMP, saksi Gunarto merupakan Direktur dan Indri Djati Gautama sebagai Presiden Komisaris PT KMP. Selain itu, Gunarto dan Indri adalah pemegang saham PT KMP melalui PT KSP
Ferry akui jika sesuai PPBJ antara PT KMP dan Brahma Adiwidia itu, lantai 7 dan 8 adalah auditorium.
"Dan ini sesuai dengan izin yang diterbitkan Pemda DKI Jakarta tahun 2008," kata Ferry menjawab pertanyaan hakim, Senin (3/12/2018).
Dicecar Hakim soal alasan pembayaran lunas pembelian, padahal masih PPBJ, Ferry tidak bisa memberikan jawaban yang pasti. Bahkan saat ditanya soal keberadaan Akte Jual Beli, Ferry pun tidak mengetahui.
"Akte belum ada. Pembayaran melalui rekening PT KMP hingga lunas," kata Ferry.
Ferry pun akui jika tanah yang dibangun untuk Kuningan Place itu milik Indri Djati Gautama yang kemudian dibeli untuk PT KMP. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (10/12/2018) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang yang dipimpin Hakim Asiadi Sembiring mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini bermula sengketa antara PT Brahma Adiwidia (BA) dan PT KMP soal penjualan lantai 7 dan 8 Lumina Tower di Kuningan Place.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Gunarto Gautama yang menjabat sebagai Direktur di PT KMP. Saksi akui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Lumina Tower adalah Hunian dan fasilitasnya.
Meski inti persoalan pada persidangan sebelumnya jika niat PT BA membeli lantai 7 dan 8 itu untuk digunakan sebagai kantor.
Gunarto menerangkan jika dirinya pernah mengetahui jika Lumina Tower itu diperuntukkan sebagai bangunan kantor setelah pembangunan selesai. Gunarto mendapat penjelasan itu dari Yusuf Valent dan akui pernah melihat IMB peruntukkan gedung itu.
Gunarto sendiri mengakui jika dirinya juga pemegang saham di PT KMP. Ia masuk dalam struktur itu dalam perusahaan pendukung, yaitu PT Kemuliaan Sulung Perkasa, di mana juga milik Indri Djati Gautama.
Dalam keterangannya, Gunarto juga akui benarkan jika dirinya memberi kuasa ke Ferry Suhardjo untuk menandatangani PPBJ pembelian lantai 7 dan 8 ke PT Brahma Adiwidia tanggal 11 November 2011. Kemudian keterangan ini dicecar Hakim Asiady Sembiring karena Gunarto mengaku telah mengundurkan diri pertengahan 2011.
Saksi gelagapan dan akui jika dirinya ditekan untuk tandatangani surat itu. Hal ini nantinya dibantah oleh terdakwa Yusuf Valent. Gunarto pun akui jika pemilik saham terakhir untuk Lumina Tower adalah PT Trojan Propertindo milik Yusuf Valent. Pengalihan saham itu sekitar Desember 2012.
Saksi kedua yang dihadirkan JPU adalah Ferry Suhardjo yang notabene merupakan Manajer Keuangan PT KMP. Ferry inilah yang diberi surat kuasa teken PPBJ pembelian lantai 7 dan 8 Lumina Tower.
Ferry menjelaskan, terdakwa merupakan Direktur Utama PT KMP, saksi Gunarto merupakan Direktur dan Indri Djati Gautama sebagai Presiden Komisaris PT KMP. Selain itu, Gunarto dan Indri adalah pemegang saham PT KMP melalui PT KSP
Ferry akui jika sesuai PPBJ antara PT KMP dan Brahma Adiwidia itu, lantai 7 dan 8 adalah auditorium.
"Dan ini sesuai dengan izin yang diterbitkan Pemda DKI Jakarta tahun 2008," kata Ferry menjawab pertanyaan hakim, Senin (3/12/2018).
Dicecar Hakim soal alasan pembayaran lunas pembelian, padahal masih PPBJ, Ferry tidak bisa memberikan jawaban yang pasti. Bahkan saat ditanya soal keberadaan Akte Jual Beli, Ferry pun tidak mengetahui.
"Akte belum ada. Pembayaran melalui rekening PT KMP hingga lunas," kata Ferry.
Ferry pun akui jika tanah yang dibangun untuk Kuningan Place itu milik Indri Djati Gautama yang kemudian dibeli untuk PT KMP. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (10/12/2018) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
(maf)