Izin Meikarta Bermasalah, KPK Indikasi Ada Pelanggaran Hukum

Senin, 03 Desember 2018 - 20:45 WIB
Izin Meikarta Bermasalah,...
Izin Meikarta Bermasalah, KPK Indikasi Ada Pelanggaran Hukum
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perizinan proyek Meikarta bermasalah sejak awal. Salah satu faktornya yakni pembangunan proyek ratusan hektare ini dilakukan di lokasi yang tidak memungkinkan untuk dibangun proyek tersebut.

"Salah satu faktornya adalah karena pembangunan proyek Meikarta hingga ratusan hektar memang diduga tidak memungkinkan dilakukan di lokasi saat ini karena ada indikasi pelanggaran hukum tata ruang di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (3/12/2018).

Oleh karena itulah, KPK, kata Febri, mendalami dugaan pihak tertentu yang mencoba mengurus perubahan tata ruang itu melalui penyusunan peraturan daerah di Bekasi yang tentu harus melibatkan DPRD setempat.

"Dalam konteks itulah, KPK melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi di kasus ini," jelasnya.

Untuk itu KPK mendalami lebih lanjut ada atau tidak dugaan aliran dana untuk melakukan perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi.

"Kami telah mengidentifikasi adanya upaya mengubah aturan tata ruang yang disesuaikan untuk mengakomodir pihak tertentu, dalam hal ini diduga demi kepentingan untuk membangun proyek Meikarta," ungkap Febri.

Pada hari ini, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Empat orang diperiksa sebagai saksi yakni Staf Dinas PMPTSP Ida Dasuki, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto, Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti, Wiraswasta/Konsultan Fitradjaja Purnama. Dan dua orang sebagai tersangka yakni Henry Jasmen konsultan perizinan Proyek Meikarta dan Taryudi Wiraswasta.

"Semua tersangka dan sebagian saksi hadir, kecuali saksi Ida Basuki telah diperiksa sebelumnya pada hari Jumat, 30 November 2018 lalu. Dan saksi Jejen Sayuti hari ini tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang pada hari Rabu, 5 Desember 2018 dengan alasan surat panggilan baru diterima," tutur Febri.
(maf)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
Berita Terkini
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved